Mudanews.com – Sumatera Utara | Kuasa hukum H. Baharuddin Siagian menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut dugaan korupsi saat klien mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pers rilis resmi yang diterima redaksi.
Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 terhadap Dispora Sumut dinilai tidak akurat. Menurut kuasa hukum, LHP BPK bersifat rekomendatif dan belum dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya kerugian negara apalagi unsur pidana.
“LHP BPK merupakan bagian dari proses audit yang berisi rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan. Belum bisa serta-merta dinyatakan sebagai kerugian negara,” tulis kuasa hukum dalam rilis tersebut.
Mereka menegaskan, Kadispora Sumut saat ini, Mahfullah Pratama Daulay, pada tanggal 6 Agustus 2025 juga telah memberi klarifikasi terbuka bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Pengembalian kelebihan pembayaran disebut telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi audit BPK.
Kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut H. Baharuddin Siagian terlibat korupsi dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik. Menurut kuasa hukum yang disampaikan melalui rilis tersebut, pemberitaan itu berdampak merugikan secara moral karena klien mereka saat ini menjabat sebagai Bupati Batubara.
Dalam rilis tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari negara demokrasi. Namun kebebasan itu, menurut mereka, harus tetap berdasarkan fakta dan tidak boleh berisi narasi yang menyesatkan atau memojokkan pihak tertentu. Mereka menilai ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik dengan cara memelintir isi LHP BPK RI seolah-olah telah menjustifikasi adanya tindak pidana. Kuasa hukum menyebut hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Mereka menyampaikan imbauan agar pihak-pihak tersebut segera menghentikan narasi yang dinilai tidak benar. Jika tudingan serupa terus disebarluaskan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas kerugian yang ditimbulkan terhadap kliennya.
Rilis pers tersebut ditandatangani oleh:
Septian F Chaniago, S.H., M.H.
Nurul Yakin Sitorus, S.H.I.
Sebagai kuasa hukum dan juru bicara pribadi H. Baharuddin Siagian.
[Tim] – Mudanews