Mudanews.com -Pematangsiantar. Pemindahan jabatan Amrul Gopar Nasution pada 2019 silam kembali di persoalkan, pasalnya proses pemindahan ini diduga telah menyalahi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi (MENPAN – RB) no 1 thn 2023 tentang jabatan fungsional.
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari sumber terpercaya, saat di temui di sebuah rumah makan jalan kartini atas kota pematangsiantar, selasa 15 juli 2025 sekitar pukul 11.00 wib
Persoalan pemindahan amrul gopar menjadi Ka KUA siantar sitalasari diduga merupakan kelalaian yang disengaja dilakukan oleh Fadillah, M. Pd selaku KTU yang menjabat pada tahun 2019 silam.
Pasalnya menurut sumber pemindahan jabatan dari sruktural (staf haji) menjadi fungsional (ka KUA) telah melalui persetujuan Badan Pertimbangam jabatan dan pangkat (BAPERJAKAT).
“Pemindahan amrul gopar ini dari staf menjadi Ka KUA, sudah atas persetujuan Baperjakat dan pada 2019 itu kan di jabat oleh fadillah selaku KTU” Ucap sumber
“Pengangkatan atau perpindahan jabatan menjadi fungsional itu sudah menyalahi aturan sebab amrul gopar itu tidak memiliki uji kompetensi. Ini seperti sengaja di biarkan oleh KTU saat itu” Ucap sumber lagi
Sumber menerangkan bahwa pengangkatan ini telah menjadi kerugian bagi keuangan negara, akibat pengakatan menjadi Ka KUA maka amrul gopar mendapankan tambahan tunjangan kinerja selama menjabat 5 tahun.
“Menjabat dia 5 thn pastilah bertambah uang tunjangan kinerjanya dan itu kan bukan hak nya, tentu kerugian ini bagi negara” Ketus sumber
Sumber berharap Ka Kanwil Sumatera Utara dan kementerian pusat agar melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini sehingga kesalahan yang sama yang menyebabkan kerugian negara tidak terulang kembali.
“Harapan saya kanwil dan kementerian pusat memberikan atensinya dan melakukan penyelidikan sehingga tidak terulang lagi hal yang sama dan tidak salah dalam menerbitkan SK Penghulu sekaligis Ka KUA” Ucap sumber menutup pembicaraan
Sementara bapak Fadillah, M. Pd yang saat ini diketahui telah menjabat sebagai Kasi Penmad, saat di konfirmasi atas persoalan pengangkatan amrul gopar pada 2019 silam menerangkan melalui pesan WhatsApp.
“Semuanya sdh sesuai persyaratan pak 🙏” Tulisnya menjelaskan lewat pesan.