Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp6,5 Miliar di Sumut ke Kejati

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai Rp6,5 miliar yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Utara. Laporan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, pada Rabu (9/7/2025).

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, mengatakan dugaan korupsi tersebut disertai indikasi pemerasan. Meski belum merinci modus operandi yang terjadi, Fris menekankan pentingnya laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” ujar Fris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Proyek rusun tersebut tersebar di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput), dan Deli Serdang. Menurut Fris, langkah pelaporan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin ke-7.

“Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program Bapak Presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, menyatakan pihaknya telah menerima berkas laporan dari Kementerian PKP.

“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Muttaqin yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Penulis: ned.

Berita Terkini