Nekat Lapor Dirampok Rp 112 Juta, Pria di Asahan Ternyata Pakai Uang untuk Judi Online

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, ASAHAN – Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial Waluyo, ditangkap polisi setelah kedapatan membuat laporan palsu tentang perampokan. Ia mengaku dirampok dan kehilangan uang sebesar Rp112 juta, namun belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan peristiwa ini bermula saat Waluyo datang ke kantor polisi pada Rabu (2/7/2025) untuk membuat laporan. Dalam laporannya, ia mengaku dirampok dan kehilangan uang tunai Rp110 juta serta satu unit ponsel senilai Rp2 juta.

Namun, polisi mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan pengakuan Waluyo.

“Saat dicek melalui rekaman CCTV, ternyata korban keluar rumah tanpa membawa tas seperti yang diklaim berisi uang. Ini menjadi kejanggalan pertama,” kata Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Kejanggalan kedua, lanjut Anwar, adalah kondisi lokasi kejadian. Pada saat waktu yang disebutkan Waluyo dalam laporannya, lokasi tersebut masih ramai oleh para pekerja, sehingga kecil kemungkinan terjadi perampokan tanpa ada saksi.

Polisi kemudian memeriksa Waluyo lebih lanjut. Saat diinterogasi pada Kamis malam (3/7/2025), ia akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut palsu.

“Motifnya karena terlilit utang. Dia meminjam uang sebesar Rp60 juta dari kakak iparnya dengan alasan untuk kebutuhan transaksi BRILink. Ternyata uang itu digunakan untuk judi online,” jelas Anwar.

Selain itu, ponsel yang sempat diklaim hilang juga ditemukan berada di dalam rumah Waluyo. Hal ini makin memperkuat bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar.

Kini, Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pulau Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (din)

Berita Terkini