Kepala Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diduga gunakan dana desa tanpa payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang sah.
Hal ini sebagaimana pernyataan Buyung Tanjung selaku ketua maujana rambung merah, saat di temui di sebuah cafe jl ulakma sinaga kec. Siantar kab. Simalungun 1 juli 2025 sekitar 19.30 wib
“bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan ini juga merupakan ancaman serius terhadap integritas keuangan desa, yang akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan yang paling penting, menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik” Ucap buyung
“PERDES tentang APBDes belum ada, pengerjaan cor jalan ini rawan penyelewengan” Pungkasnya lagi
“Proses penyusunan Perdes APBDesa seharusnya partisipatif, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, namun hingga kini belum ada musyawarah pembahasan APBDes” Tambahnya
Menurut buyung, “BPD Desa Rambung Merah, yang semestinya berperan penting dalam memantau pengelolaan keuangan, tampaknya telah diabaikan. Lebih jauh lagi, lemahnya pengawasan aktif dari masyarakat menunjukkan gagalnya mekanisme pengendalian sosial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.”
Buyung meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun harus bertindak tegas menindak setiap pelanggaran. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan.
Sementara, Tumpal Sitorus Selaku Kepala Desa Saat di temui di jalan surya kampung jawa Nagori Rambung Merah, kec. Siantar. 2 juli 2025 sekitar pukul 09.30 wib.
menerangkan bahwa proses pengerjaan cor beton di jalan surya dilaksanakan berdasarkan hasil Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten simalungun sekitar bulan Mei serta kami sudah mendapat surat rekomendasi dari camat siantar” Ucapnya
Lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan Koordinasi ke Kabupaten, pihaknya telah terlebih dahulu menemui ketua Maujana Rambung Merah agar hadir dalam Musyawarah Desa.
“Sebelumnya kami sudah dua kali menjumpai buyung supaya hadir dia musyawarah desa, untuk pembahasan PERDES tentang APBDes, tapi gak datang dia, jadi sepertinya maujana ini ingin menghambat pembangunan di rambung merah” Ungkapnya
“Kalau berbicara peraturan dia, tanyak dulu dia udah sesuai peraturan apa tidak dia itu, si Buyung itu ketua maujana tapi dia juga penerima BLT atas nama istrinya, jadi dia saja sudah melanggar peraturan, ditambah lagi dia itu jadi maujana sudah lebih dari 3 priode, nah kan sudah melanggar UU desa dan PP 10 thn 2016, maujana itu kan tidak boleh lebih dari tiga periode” Pungkasnya lagi
“Jadi kepada masyarakat saya meminta agar tidak mendengarkan ucapan Buyung Irawan Tanjung terlebih mengenai Peraturan dan Regulasi” Ucapnya menegaskan
Anggaran pembangunan desa atau nagori seyogyanya dibahas bersama secara musyawarah demi kepentingan masyarakat.