Mudanews.com, MEDAN – Kasus suap proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, menuai sorotan publik.
Seorang warga kota Medan bernama, Silalahi (56), meyakini jika Topan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sifatnya yang tidak suka berbagi.
Hal tersebut diungkapkannya saat Mudanews.com mendatangi lokasi papan bunga ‘Ucapan Terimakasih KPK’ yang sempat mencuri perhatian warga di kawasan Taman Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (30/6/2025) siang.
BACA JUGA:Â KPK Tahan Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution: Proyek Jalan Tetap Dilanjutkan
“Miliaran yang dia ambil duit negara itu, sedikitpun enggak mau dibaginya ke rakyat miskin. Ya, ditangkaplah. Makanya bagi-bagila,” kata Silalahi sambil tertawa.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sosok Topan. Alasannya karena tidak mengikuti pemberitaan soal kasus-kasus pemerintahan.
Dilokasi, tulisan yang ditempel pada sejumlah papan bunga yang sebelumnya terpasang di sepanjang trotoar di kawasan Taman Hutan Kota Cadika itu, sudah tertutup menggunakan papan lainnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pembongkaran maupun alasan pembongkaran tersebut.
Beberapa warga sekitar mengaku sempat melihat papan-papan bunga itu berdiri sejak akhir pekan lalu. Namun pada saat ini sekitar pukul 14.30 WIB, papan tersebut sudah dibongkar.
BACA JUGA:Â Beredar Papan Bunga Terima Kasih KPK; Terkait OTT Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Medan Johor
Diketahui, papan bunga itu dipasang pada dua titik Jalan Karya Wisata, yakni di kawasan pintu masuk Taman Cadika dan pada kawasan Komplek Citra Wisata.
“Saya lihat tadi pagi papan bunga itu sudah terpasang. Namun siang ini sudah ditutup,” ucap Habib (54), seorang pedagang kaki lima yang berada di kawasan Taman Cadika.
Dilokasi berbeda, depan Komplek Citra Wisata, seorang pedagang pisang, Nani (58), mengaku jika penutupan itu dilakukan oleh sejumlah pemuda. Menggunakan pakaian biasa.
“Yang menutup ini enggak pakai seragam mereka menggunakan pakain biasa. Tulisannya tadi terimakasih KPK gitu,” jelas Nina kepada Mudanews.com.
Kasus ini mencuat, usai OTT yang dilakukan KPK di beberapa lokasi pada Kamis malam. Dalam pengungkapan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY, Direktur PT RN. Baca juga: 2 OTT di Sumut, KPK: Total Nilai Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di beberapa lokasi di Sumut.
“Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut. KPK mencatat total proyek yang terlibat mencapai Rp 231,8 miliar.
Rinciannya:pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan Rp 96 miliar, Jalan Hutaimbaru – Sipiongot Rp 61,8 miliar, serta empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar. Proyek serupa di tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, dan proyek rehabilitasi jalan serta penanganan longsor pada 2025 juga termasuk dalam daftar tersebut. (din).