Pulihkan Hutan di Langkat, 2.000 Pohon Sawit Ilegal Ditebang DLHK dan WALHI Sumut

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN — Sebanyak 2.000 pohon sawit ilegal ditebang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut di kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Separuh, Kabupaten Langkat, Selasa (17/6/2025).

Penebangan dilakukan di atas lahan Perhutanan Sosial seluas 60 hektare yang diduga dirambah secara sepihak oleh oknum berinisial J. Kawasan tersebut merupakan bagian dari izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 242 hektare yang dikelola oleh KTH Nipah.

“Kawasan ini seharusnya dikelola secara lestari oleh masyarakat. Namun sebagian justru dirambah dan ditanami sawit ilegal,” ujar Kepala DLHK Sumut, Yuliana Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

DLHK menilai tanaman sawit tidak hanya melanggar aturan pengelolaan HKm, tetapi juga merusak fungsi ekologis kawasan hutan. Tanaman industri tersebut diketahui menguras air tanah dan mengubah struktur tanah secara signifikan, sehingga bertentangan dengan prinsip perhutanan sosial berbasis keberlanjutan.

Sebagai langkah pemulihan, kawasan yang telah dibersihkan akan direhabilitasi dengan tanaman produktif ramah lingkungan seperti aren dan kelapa pandan.

“Kami mendorong budidaya tanaman yang adaptif terhadap ekosistem pesisir dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambah Yuliana.

Ketua KTH Nipah, Samsir, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi komunitas mereka.

“Ini bukan sekadar menebang sawit. Ini tentang memulihkan hutan dan hak kelola kami sebagai masyarakat penjaga kawasan. Hari ini negara benar-benar hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Henry Elvin dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah II menegaskan bahwa penanaman sawit tidak termasuk dalam skema perhutanan sosial yang sah.

“Penanaman sawit bertentangan dengan izin dan prinsip ekologis yang ditetapkan dalam program perhutanan sosial,” ujarnya.

WALHI Sumut turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil DLHK dan masyarakat KTH Nipah. Staf Advokasi WALHI Sumut, Maulana Gultom, menyebut hal ini sebagai bukti peran aktif masyarakat dalam menjaga hutan.

“Ini contoh konkret bagaimana perhutanan sosial bisa berhasil bila negara berpihak kepada masyarakat lokal yang konsisten menjaga wilayahnya,” pungkas Maulana. (din)

Berita Terkini