Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum (JPU) sekaligus menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan bebas.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (17/6/2025), MA menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk menghukum Sorbatua sebagaimana yang telah didakwakan. Putusan ini menguatkan vonis banding yang menyatakan Sorbatua lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kuasa hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengatakan jika keputusan MA ini adalah bentuk kemenangan atas kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Negara harus hadir dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Audo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

Kata Audo, Sorbatua juga telah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangannya.

“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan semua masyarakat adat yang sedang mempertahankan tanah leluhur mereka. Syukur kepada Tuhan dan para leluhur,” ucap Audo meniru Sorbatua.

Ia juga menambahkan bahwa kasus Sorbatua merupakan bagian dari pola sistematis kriminalisasi terhadap para pejuang adat.

“Sorbatua dilaporkan bukan karena tindakannya, tapi karena perannya sebagai pemimpin adat yang membela wilayah leluhur dari ekspansi perusahaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, saat Sorbatua diduga diculik oleh orang tak dikenal saat membeli pupuk di jalan raya. Belakangan diketahui bahwa ia dibawa oleh aparat Kepolisian Daerah Sumut.

Pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun memvonis Sorbatua dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Namun, satu dari tiga hakim menyatakan dissenting opinion dan menyebut Sorbatua seharusnya bebas.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah. MA kemudian memperkuat putusan tersebut.

Sorbatua sebelumnya didakwa menduduki dan membakar kawasan hutan negara dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar hukum.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada pembakaran maupun pendudukan ilegal yang dilakukan. Ahli hukum agraria Yance Arizona, yang dihadirkan di persidangan, menyebut belum ada penetapan resmi kawasan hutan negara di lokasi yang dipermasalahkan.

Selain itu, tanah yang disengketakan berada di wilayah yang tumpang tindih dengan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021, konflik tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum perdata, bukan pidana. (din).

Berita Terkini