Penundaan Sidang Kasus Korupsi Lahan Mangrove di Langkat: Dua Terdakwa Bebas Tanpa Kepastian Hukum

Breaking News

- Advertisement -

 

Mudanews.com, Langkat – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove Langkat kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 6 Juni 2025.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pdi. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan, setelah sebelumnya sidang pada Senin, 2 Juni 2025, juga batal digelar.

Sidang yang sedianya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung dilaksanakan tanpa keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, petugas pelayanan PN Medan, Sintia, enggan memberikan penjelasan detail.

“Hari Selasa ya, Pak. Kami sudah tutup pelayanan,” ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis sore (5/6/2025).

Dugaan Korupsi Berjamaah dan Perusakan Kawasan Lindung

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan ilegal atas kawasan konservasi mangrove di Desa Tapak Kuda, Desa Pantai Cermin, dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai zona pelindung ekosistem pesisir justru dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit ilegal.

Menurut data penyidik, luas lahan yang dikuasai secara ilegal mencapai 1.059.852 meter persegi atau lebih dari 105 hektare. Lebih ironis lagi, lahan-lahan tersebut telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama-nama tertentu, tersebar dalam 60 bidang tanah.

Praktik ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Suaka margasatwa yang selama ini menjadi benteng alami dari abrasi dan perubahan iklim kini dalam kondisi rusak parah.

Terdakwa Diduga Berkolaborasi

Kedua terdakwa berasal dari latar belakang berbeda namun diduga kuat bersekongkol dalam penguasaan lahan konservasi:

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng
Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Seorang pengusaha yang diduga menjadi aktor utama dalam konversi kawasan lindung menjadi perkebunan sawit komersial.

Imran S.Pdi, Kepala Desa Aktif Tapak Kuda
Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat desa untuk menerbitkan dokumen ilegal dan mendukung proses alih fungsi lahan.

Jaksa menduga modus yang digunakan mencakup pemalsuan dokumen, manipulasi status tanah, serta praktik suap kepada sejumlah oknum agar proses konversi berjalan lancar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pengadilan mengenai proses hukum selanjutnya.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Penundaan sidang tanpa alasan jelas memicu kekecewaan dari masyarakat serta pengamat hukum. Banyak pihak mendesak agar pengadilan dan kejaksaan bersikap lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus besar yang menyangkut kepentingan lingkungan dan keuangan negara ini.

“Kasus ini menyentuh jantung konservasi mangrove di Sumatera Utara. Kalau pelakunya tidak dihukum, akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan serta supremasi hukum di Indonesia,” tegas Kisno Adi, salah satu tokoh masyarakat sekaligus Ketua Prabowo Mania 08 Kabupaten Langkat, Kamis (5/6/2025).

Penantian Panjang Keadilan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang lanjutan. Kedua terdakwa masih berstatus tahanan, namun belum dijatuhi tuntutan. Publik kini bertanya-tanya: akankah keadilan ditegakkan, atau terus tertunda di balik ketidakjelasan birokrasi pengadilan?

(Laporan: Muharam)

Berita Terkini