Mudanews.com – MEDAN | Pemerintah Kota Medan mencopot empat pejabat struktural dari jabatannya setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika. Keempat pejabat tersebut terdiri dari dua camat dan dua lurah, seluruhnya menduduki posisi strategis di jajaran pemerintahan kota.
Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen dan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara selama dua pekan terakhir. Mereka yang dicopot adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen membersihkan birokrasi dari penyalahgunaan narkotika.
“Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apa pun,” kata Rico dalam keterangan pers yang diterima Mudanews.com, Senin (2/6/2025).
Hasil asesmen BNN menunjukkan tingkat penyalahgunaan yang bervariasi. Camat Medan Johor AF tercatat mengonsumsi alprazolam-psikotropika golongan IV yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis. Meski obat itu diresepkan dokter, AF tetap dikategorikan sebagai pengguna sedang.
“AF memerlukan penanganan intensif,” ujar Kepala BNN Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Toga Panjaitan.
Camat Medan Barat HS diketahui memiliki riwayat penggunaan ekstasi sejak 2013. Ia juga disebut pernah menjalani rehabilitasi dan kini sedang dievaluasi untuk kemungkinan rehabilitasi lanjutan karena penggunaan obat penenang.
Lurah Gaharu HSS menghadapi kasus yang lebih serius. Ia didiagnosis mengalami ketergantungan terhadap sabu—narkotika golongan I. Adapun Lurah Petisah Hulu EEL mengaku menggunakan ganja sebanyak satu kali. Ia dikategorikan sebagai pengguna ringan namun tetap direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Kepala BNN menegaskan bahwa keempatnya bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Namun, Pemerintah Kota Medan tetap menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengguna berulang bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kami merujuk pada regulasi dari Kementerian PAN-RB,” ujar Rico.
Sanksi lanjutan akan bergantung pada asesmen berikutnya dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama dalam kasus penggunaan alprazolam, yang disebut berasal dari resep medis. Bila terbukti disalahgunakan di luar indikasi kesehatan, sanksi dapat diperberat.
Rico menekankan bahwa tindakan ini bukan semata upaya penindakan, tetapi bagian dari penataan moral dan etika dalam tubuh birokrasi.
“Ini jadi pembelajaran serius bagi seluruh jajaran. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, apa pun bentuknya,” tandasnya. (Red).