Mudanews.com – MEDAN | Empat orang ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua ekor kerbau milik warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput bersama Polsek Siborong-borong menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada pertengahan Mei lalu.
Para tersangka adalah Iwan (30) dan Freddi Sopian Simanjuntak (43), warga Dusun Urat Nihuta, Desa Hutabulu, Tambang Rosario Tamba (43), warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, serta Iwan Denny Boyke Siringo-ringo (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Haryadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon yang kehilangan masing-masing satu ekor kerbau pada Kamis, 1 Mei 2025.
Keesokan harinya, kedua korban menyadari hewan ternak mereka raib dari lokasi perladangan di Urat Nihuta.
Penyelidikan sempat berjalan buntu selama lebih dari sepekan. Minimnya alat bukti menyulitkan petugas mengidentifikasi pelaku. Namun titik terang muncul dari kesaksian seorang pemilik warung kopi, Mega Hutasoit, yang mengingat pada dini hari saat kejadian, salah seorang tersangka, Freddi Simanjuntak, datang membeli kopi meski warung hendak tutup.
Dari keterangan saksi dan temuan plastik bekas bungkus kopi di lokasi kejadian, polisi mulai menyusun kembali kronologi malam pencurian. Freddi kemudian diamankan pada 15 Mei 2025. Setelah lima jam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri kerbau tersebut bersama dua rekannya, Iwan dan Tambang.
“Ketiganya lalu menjual kerbau hasil curian itu kepada Iwan Denny Boyke Siringo-ringo seharga Rp22 juta,” ujar Baringbing dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).
Uang hasil penjualan, menurut polisi, telah dibagi rata. Ketiga tersangka pertama ditangkap di rumah masing-masing di Siborong-borong. Sementara Iwan Denny Boyke ditangkap beberapa hari kemudian di kediamannya di Nainggolan, Samosir.
Dalam pemeriksaan, Iwan Denny mengaku membeli dua kerbau tersebut dan mengangkutnya menggunakan mobil pribadi. Satu ekor sudah dijual kembali ke daerah Balige, Kabupaten Toba, sementara satu lagi masih ia pelihara di rumah.
Polisi menyita kendaraan pengangkut, satu ekor kerbau yang belum dijual, serta mengamankan kerbau lainnya yang ditemukan masih hidup di tangan pembeli di Balige.
“Empat pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Siborong-borong,” kata Aiptu Baringbing. (din).