Dua Penimbum BBM Bersubsidi di Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – MEDAN | Dua pria yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut karena terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi kini menghadapi jerat hukum berat.

Tak hanya terancama kurungan penjara selama enam tahun, para pelaku yakni AM (46) dan HSG (37), keduanya juga terancam denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Baca jugaPolda Sumut Gagalkan Penimbunan BBM Bersubsidi, Lebih dari 1,8 Ton Pertalite dan Solar Disita

Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara dirugikan, masyarakat jadi korban karena subsidi tidak sampai ke sasaran. Ancaman hukumannya jelas: maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol Rudi Rifani, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Rudi juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada para pelaku tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku usaha atau individu lain yang mencoba mengambil keuntungan dari skema subsidi BBM.

Sebelumnya telah diberitakan, Dalam operasi yang digelar Rabu (21/5/2025), aparat mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani menyebut aksi ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Pelaku diduga kuat menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan cara membeli dalam jumlah besar dari APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) lalu menimbunnya untuk kepentingan niaga ilegal,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mudanews.com, Selasa (27/5/2025).

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang kedapatan mengangkut 350 liter Pertalite menggunakan mobil pick-up tanpa dokumen resmi. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial HSG (37), di mana ditemukan total 43 jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di rumahnya.

Total BBM yang diamankan mencapai 1.850 liter, dengan estimasi nilai ekonomi puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada harga jual ilegal yang dipatok di pasar gelap. (din)

Berita Terkini