Polda Sumut Bantah Dua Personel Polres Asahan Lecehkan Istri Mantan TNI AL Dalam Sel Tahanan

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) membantah tuduhan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial LS (23) yang dilakukan dua pejabat di Polres Asahan.

Keduanya, yakni Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S, disebut telah menjalani pemeriksaan internal.

“Hasil pendalaman dari Bidang Propam menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi Mudanews.com , Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Tahanan oleh Dua Polisi di Asahan

Ferry menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelecehan atau pencabulan dalam pemeriksaan awal terhadap kedua perwira tersebut. Ia menyebut Propam telah memeriksa CCTV dan ponsel terkait, termasuk kemungkinan pelanggaran lain seperti pemberian akses komunikasi kepada tahanan.

“Jika terbukti melanggar, kami akan proses sesuai ketentuan dan kode etik profesi,” ujarnya.

Tiga hari sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, LS melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, melaporkan dua pejabat tersebut ke Polda Sumut. LS merupakan tahanan kasus narkoba sejak Februari 2025. Alamsyah menyebut peristiwa bermula saat AKP S meminjamkan telepon genggam kepada kliennya.

Baca juga: Dua Orang Polisi di Asahan Diduga Lecehkan Istri Mantan TNI AL Dalam Sel Tahanan

“Setelah itu, AKP S terus menghubungi dan mengajak video call saat klien kami mandi,” kata Alamsyah kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut dia, dalam percakapan tersebut AKP S menggunakan bahasa yang tidak pantas.

“Padahal, klien kami sudah menyampaikan bahwa dirinya istri sah dari seseorang bernama Chandra.”

Sementara itu, dugaan pelecehan oleh Ipda S dilakukan dengan dalih pemeriksaan. Namun, kata Alamsyah, sesampainya LS di ruang Kanit, pemeriksaan tak pernah terjadi.

“Sebaliknya, dalam dua kejadian berbeda, klien kami justru diciumi,” katanya.

Alamsyah mengaku telah menyerahkan bukti percakapan antara LS dan AKP S. Namun, untuk dugaan terhadap Ipda S, tidak ada saksi selain korban.

“Kalau AKP S, ada bukti chat. Tapi untuk Ipda S, hanya mereka berdua dan Tuhan yang tahu,” ujarnya.

Meski bukti terhadap Ipda S minim, LS tetap memilih melaporkan kejadian tersebut. “Klien kami khawatir hal serupa terjadi pada tahanan lain,” kata Alamsyah.

Polda Sumut menyatakan masih menindaklanjuti laporan tersebut. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Propam.

“Saya cek dulu ke Propam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis malam. (din)

Berita Terkini