Oknum Wartawan di Toba Ditangkap karena Kasus Narkoba

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Medan | Seorang oknum wartawan berinisial PM (36), warga Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba pada Rabu malam, 7 Mei 2025. PM ditangkap di pinggir Jalan Prof. Tarnama Sinambela, Desa Narumonda IV, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Toba, Inspektur Satu Parulian Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu,” kata Parulian saat dikonfirmasi Mudanews.com, Jumat, 15 Mei 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,59 gram dan sebuah telepon seluler merek Samsung. PM diduga hendak membuang barang bukti ketika mengetahui kehadiran petugas.

Namun, aksi itu diketahui polisi yang kemudian memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali barang haram tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Parulian.

Setelah penangkapan di lokasi, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Markas Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal narkotika yang dimiliki tersangka.

“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Parulian. (j).

Berita Terkini