Mantan Kades di Dairi, Diduga Tilep Dana Desa Rp 527 Juta

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Medan | Polisi menahan mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial RB, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. RB diduga menyelewengkan lebih dari setengah miliar rupiah untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, di wilayah Sitinjo. “RB telah menyelewengkan dana APBDesa,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang diterima Mudanews.com, Jumat, 16 Mei 2025.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan RB sebagai tersangka sejak 5 Mei lalu, setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Dairi menggelar gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, RB diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 527 juta untuk membiayai keperluan pribadi. Angka kerugian itu diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi serta seorang ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). “Seluruh temuan mengarah pada penggunaan dana desa di luar ketentuan,” kata Wilson.

RB kini mendekam di tahanan Polres Dairi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (din).

Berita Terkini