Mudanews.com, Nias Barat- Bupati Nias Barat (Cuti) Khenoki Waruwu baru-baru ini meminta Plt. Bupati Nias Barat untuk mempermudah tenaga non-ASN dalam mengikuti proses penerimaan PPPK. Permintaan ini muncul di tengah kritik bahwa keputusan Waruwu sebelumnya sangat merugikan honorer.
Buala Sokhi Lombu salah satu honorer yang dipecat pada tahun 2023 mengekspresikan kekecewaannya, menyatakan bahwa kebijakan Waruwu telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa solusi yang jelas. Mereka berharap dukungan dari masyarakat dan Plt. Bupati agar dapat mendaftar dalam PPPK 2024.
” Keputusan Bupati Nias Barat pada tahun 2023 untuk memutus hubungan kerja honorer dan PTT lainnya telah menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi para honorer. Banyak yang merasa terpinggirkan dan kehilangan harapan, terutama karena tidak ada solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks ini, mereka sangat berharap dukungan dari masyarakat dan Plt. Bupati Nias Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj. Gubernur dan Menpan-RB RI. Kesempatan untuk mendaftar di SSCN PPPK 2024 menjadi harapan terakhir bagi honorer untuk mendapatkan kejelasan dan keamanan pekerjaan,” Jelasnya
Lebih lanjut, Buala Sokhi Lombu menyoroti ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap surat edaran dari Menpan-RB yang melarang pemutusan hubungan kerja honorer. Surat edaran tersebut jelas menyatakan bahwa PPK tidak boleh memutuskan hubungan kerja, tidak boleh merekrut honorer baru, dan harus menyediakan anggaran untuk honorer sesuai kemampuan daerah. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Nias Barat perlu lebih teliti dalam menerapkan kebijakan, agar tidak merugikan honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia, mengungkapkan bahwa masalah yang ada bukan sepenuhnya tanggung jawabnya. Ia menyebutkan bahwa honorer yang dipecat oleh Khenoki Waruwu mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan aktif, yang diperlukan untuk melanjutkan ke PPPK.
” Masalah susahnya tenaga honorer mendapatkan surat keterangan aktif bekerja sebagai syarat PPPK karena sebelumnya sudah diberhentikan pak Khenoki Waruwu di tahun 2022 dan 2023, sehingga para kepala OPD takut memberikan surat keterangan aktif karena bisa membahayakan mereka dikemudian hari. Kalau mereka keluarkan itu fiktif karena tidak sesuai. Kami sdh berusaha menghubungi BKN dan KemenPAN untuk meminta agar format surat keterangan “yang bersangkutan telah aktif di database BKN dan telah bekerja lebih 2 tahun” namun tetap tidak bisa krn tdk sesuai ketentuan,” Jelas Era-Era
Era-Era menekankan bahwa kepala OPD enggan mengeluarkan surat keterangan aktif karena khawatir akan konsekuensi hukum jika surat tersebut dianggap fiktif. Ia berharap Khenoki dapat bertanggung jawab dan mengeluarkan SK untuk honorer agar mereka bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
Khenoki Waruwu dianggap melempar tanggung jawab kepada Plt. Bupati, padahal masalah ini berakar dari keputusan yang diambilnya sebelumnya. Era-Era menyatakan bahwa ia merasa sedih melihat honorer yang terpaksa gagal mengikuti rekrutmen PPPK akibat pemecatan tersebut. (*)