FKD Sumut Buka Acara Dialog Kehutanan, Konflik dan Solusi Tenurial di Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Sumut- Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumatera Utara bersama Pemprovsu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyelenggarakan acara Dialog Forum Kehutanan Daerah bertajuk “Konflik dan Solusi Konflik Tenurial di Sumatera Utara”, di Kantor Dinas LHK Sumut, Medan, Rabu, (12/09/2024).

Acara ini dibuka oleh Kadis LHK Sumut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dari UPT KLHK yaitu BBTNGL, Balai Gakkum, dan Balai PSKL serta turut hadir konstituen dari masyarakat adat, Perusahaan, Akademisi, dan Organisasi Masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan masukan dan rekomendasi terkait penyelesaian konflik tenurial di berbagai wilayah, termasuk di kawasan hutan dan wilayah konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Utara.

Kepala Dinas LHK Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar menyampaikan, bahwa Sumut memiliki tantangan pengelolaan hutan karena ada kepentingan dari berbagai pihak di dalam kawasan hutan. Berbagai upaya resolusi sudah dilakukan tapi belum semua masalah dapat diselesaikan.

“Pemerintah provinsi Sumatera Utara akan tetap mengedepankan solusi yang Adil bagi masyarakat dan lingkungan di Sumatera Utara,” terang Ir Yuliani Siregar.

Kemudian, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara Panut Hadisiswoyo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyelesaian konflik tenurial merupakan langkah penting untuk menemukan solusi kongkrit.

“Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan, stabilitas sosial dan ekonomi, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal. Kita membutuhkan solusi yang berkeadilan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan,” ucap Panut Hadisiswoyo.

Pada saat sesi dialog, telah hadir beberapa narasumber dari perwakilan AMAN Tano Batak, BPSKL, dan DLHK untuk menjelaskn dan menggaris bawahi tentang Konflik tenurial di Sumatera Utara acap kali dipicu oleh tumpang tindih perizinan antara perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat adat yang mengklaim tanah ulayat. Konflik ini diperburuk oleh kurangnya koordinasi antar-instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui dialog ini, berbagai opsi solusi untuk mengatasi konflik tenurial akan digagas, di antaranya:

1. Mediasi Berkelanjutan. Menggandeng Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat adat yang terlibat konflik.
2. Pengakuan Hak Adat. Penguatan kebijakan terkait pengakuan hak-hak masyarakat adat.
3. Membuat database perizinan kehutanan dan konsesi sehingga dapat melokalisir masalah dan untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih izin.
4. Mendorong skema Perhutanan Sosial dan hutan adat sebagai alternatif solusi pengelolaan lahan yang lebih inklusif dan pemerintah dalam hal ini akan menfasilitasi proses skema perijinannya.
5. Pemerintah daerah seperti Bupati dan DPRD juga perlu menegaskan komitmen penyelesaian Konflik Tenurial dan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tanah dan lingkungan.

Terakhir, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumut saat menutup dialog menegaskan, bahwa solusi konflik tenurial membutuhkan kolaborasi dari semua pihak.

“Kami mengundang semua pihak, mulai dari Perusahaan, Pemerintah, hingga masyarakat sipil, untuk berpartisipasi aktif dalam dialog yang berkelanjutan. Hanya dengan kolaborasi inilah kita dapat mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil,” tutup Panut.

Tentang Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Forum ini merupakan wadah untuk diskusi dan pertukaran ide terkait isu-isu kehutanan di Sumatera Utara, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, masyarakat adat, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini bertujuan untuk mencari solusi yang berkelanjutan terhadap permasalahan kehutanan di daerah. (*)

Berita Terkini