Akademisi: Walikota Medan dan Bupati Asahan Wajib Mundur Jika Jadi Paslon Gubernur Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Medan | Akademisi Sumatera Utara, Teguh Satya Wira, menegaskan bahwa Walikota Medan dan Bupati Asahan harus mundur dari jabatannya apabila keduanya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024.

Menurut Teguh, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Bupati Asahan Surya sebagai pasangan calon, maka keduanya wajib mundur dari jabatan mereka saat ini. Teguh menyampaikan hal ini dalam dialog publik bertema “Menggagas Transformasi Positif” di Medan, Selasa (10/9/2024).

“Ketika KPU resmi menetapkan pasangan ini sebagai calon, maka keduanya wajib mundur. Tidak ada celah lagi. Bobby dan Surya harus mundur karena otoritas mereka akan memasuki wilayah yang lebih tinggi,” ujar Teguh tegas.

Teguh juga menyoroti pentingnya KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan bijak. Ia meminta agar tidak ada kesalahan dalam interpretasi peraturan yang dapat merugikan proses demokrasi.

“Kita meminta ketegasan Bawaslu untuk menjalankan tugas pengawasan mereka. Jika Bobby dan Surya tidak mundur setelah ditetapkan, kami siap menempuh jalur hukum,” tambah Teguh.

Berbeda pendapat, anggota KPU Sumut, Kotaris Banurea, menyatakan bahwa Bobby dan Surya tidak perlu mundur berdasarkan tafsir regulasi yang ada. Namun, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, berpendapat sebaliknya, menegaskan bahwa keduanya harus mundur untuk menghindari kesalahan pemaknaan peraturan.**()

Berita Terkini