Dugaan Penimbunan Pupuk Bersubsidi di atas HET di Kilang Padi Bantuan Pemerintah, Ini Kata Ketua KP3 Langkat Amril

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kios Pupuk UD Makmur Wampu diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga HET dan melakukan penimbunan pupuk di kilang padi bantuan pemerintah. Pupuk subsidi diantar oleh angkutan distributor dan supirnya diarahkan oleh pemilik kios berinisial J untuk disimpan di kilang padi MS.

Hasil penelusuran awak media Muda News Com, Kilang Padi MS bantuan pemerintah TA 2023.

Dikonfirmasi, RT, manajemen distributor pupuk mengatakan, setelah ditebus supir truk mengantar ke lokasi dan diarahkan ke kilang padi. Sudah dipertanyakan mengapa gudang pindah dan disampaikan oleh S, operator kios (pensiunan ASN Pertanian Langkat) yang ditimbun di kilang untuk kelompok sekitar kilang padi dan disebabkan juga di kios internet tidak stabil sehingga harus dipindahkan mengenai Kilang Padi adalah bantuan APBN 2023 yang selesai akhir tahun 2023.

“Saya tidak mengetahui kalau kilang padi ternyata bantuan APBN karena kami mengira itu milik sendiri. Kalau tahu sudah pasti kami tidak mau antar kesitu dan kami (distributor-red) akan mengirimkan surat peringatan,” ungkap RT, Senin (29/7/2024).

Dibeberkannya lagi, anggota kelompok tani yang tak ingin namanya disebut mengatakan harga tebus kios sudah lama 130 ribu untuk urea, dan NPK 135 ribu per sak. Ketika ibu S masih ASN aktif di Dinas Pertanian juga sudah segitu, dan dari sebelumnya juga digudang bukan kilang padi.

“Terakhir kami diajak kumpul dan kios menawarkan untuk mengutip tambahan10 ribu per sak, alasannya untuk kas kelompok, dan kami membayar menjadi 140 ribu untuk urea dan 145 ribu untuk tebus NPK, kok bisanya kios mengatur kas kelompok. KP3 kabarnya juga sudah berkunjung ke kios tapi sepertinya aman aman saja,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat H. Amril SSos MAP yang juga ketua TPID dan KP3 Langkat mengatakan peran KP3 sangat penting dalam memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk serta pestisida.

“Kami telah menghimbau kepada satgas pupuk untuk melakukan penindakan terhadap distributor dan owner kios pupuk yang tidak mematuhi aturan. Kami akan menurunkan tim pengawasan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Amril.

Berdasarkan Kepmentan 249/2024 ditetapkan pula harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Terdiri dari Pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram (112.500/sak 50kg), Pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram (Rp.115 ribu per sak 50kg), Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp 800 per kilogram.(Muhammad Ramlan)

Berita Terkini