Diduga Proyek Normalisasi Parit Gunakan Dana Pendahuluan Pihak Ketiga, Warga “Gerah” Minta Inspektorat Audit Dana Desa Suka Maju Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara merasa gerah dengan proyek normalisasi parit, terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Suka Maju dan Kepala Desa Suka Maju gegara dana desa menggunakan pihak ketiga (menggunakan dana pendahuluan oleh pihak ketiga) yaitu pemilik ekscavator (alat berat beko) berinisial Iwan.

“Kalau seperti itu kami pun sanggup untuk mengerjakanya kalau boleh menggunakan pihak ketiga,” ujar salah satu warga yang tak mau disebut namanya dengan nada gusar.

Di Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (” PP 43/2014″). Ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan mengutamakan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong.

Plank Proyek Normalisasi Parit

Warga lain juga menambahkan keterangan bahwa seharusnya Pak Kades Saharuddin Ahmad tidak menggunakan pihak lain untuk mengerjakan proyek malah orang desa luar desa yang kerjakan proyek tersebut. “Dimana pemberdayaannya,” ketusnya.

Ditambah lagi persoalan Bumdes dari mulai Tahun 2018 sampai 2023 dana tidak jelas keberada’anya, warga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera mengaudit dana Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap warga yang berinisial ILS.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Suka Maju, Saharuddin melalui via chat dan panggilan Wathasapp tidak dibalas atau diangkat.

Hendaknya secara administrasi sebelum proyek dilakukan hendaknya melalui proses Musdes (Musyawarah Desa). “Jangan asal tunjuk Ketua TPK nya,” ucap salah satu Perangkat Desa yang tak mau disebut namanya. (Muhammad Ramlan)

Berita Terkini