Fraksi PDIP DPRD Langkat : Bupati Harus Segera Defenitifkan Kadis Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pergantian Plt Kadis Kesehatan Pemkab Langkat 3 kali berturut-turut sepanjang tahun 2020 diduga mengabaikan proses percepatan Kepala Dinas (Kadis) Definitif sehingga belum dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan langkah pencegahan penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara guna membantu pemerintah pusat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Romelta Ginting SE mendesak Bupati Langkat untuk mendefenitifkan Kadis Kesehatan Langkat.

“Bupati Langkat harus segera mendefenitifkan Kadis Kesehatan dr Juliana Tarigan supaya kinerjanya bisa lebih efektif,” kata Romelta kepada mudanews.com, Rabu (2/6/2021).

Saat ditanya persoalan satu Dusun menjadi zona merah penyebaran Covid-19 yaitu Dusun III Emplasmen, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

“Terkait dengan satu Dusun di kecamatan Wampu zona merah, dalam hal ini gugus tugas Covid-19 harus segera melakukan test swab secara masal,” pungkas Romelta.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan kini sudah habis masanya.

Mudanews.com mencoba konfirmasi Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi pada Kamis (3/6) melalui pesan Whatsapp mempertanyakan apakah Plt Kadis Kesehatan Langkat diperpanjang Pltnya atau tidak, soalnya dr. Juliana diangkat jadi Plt Kadinkes Langkat 2 Febuari 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, Syahmadi belum menjawab dan membalas pesan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini