Operasi Yustisi Serentak, Kapoldasu: Patuhi Jam Operasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kodam I/BB dan satgas Covid 19 gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, digelar serentak Oleh seluruh wilayah di Provinsi Sumut, petugas di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi media ini mengatakan pada pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 dari tanggal 18 – 25 Mei Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaa juga dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayau Sumut, Petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker berkerumun dan tidak mematuhi Jam Operasional, tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi Jangan coba-coba buka,” terang Kombes Hadi.

“Petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait Jam Operasional,” tegasnya.

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol Kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi Jam Operasional.

“Polda Sumut pada Operasi Yustisi Covid-19 juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020. Dengan menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional,” ujarnya.

Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” ungkap Hadi mengakhiri.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini