Ahli Waris Tuding PTPN 4 Kebun Berangir Tak “Berahlak” Dua Bulan Uang Duka Tak Cair

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Utara – Nanang Edy Syahputra selaku ahli waris dan suami sah dari Alm Juli hartati (JH) salah seorang karyawati di PTPN 4 kebun berangir yang meninggal pada 25 maret 2021 silam, Menyayangkan kinerja pihak perusahan berplat merah tersebut yang terkesan mengulur dan memperlambat pencairan uang duka atas hak-hak almarhum istrinya .

Pasalnya, sudah berjalan dua bulan pihak keluarga almarhum belum juga menerima uang duka dari perusahan atas kematian istrinya yang sudah mengabdi selama 24 tahun di perusahan plat merah tersebut.

Didampingi Imanuddin adik dari almarhum istrinya Nanang Edy syahputra di pelataran kantor Kebun Berangir menyebutkan bahwa jargon PT Perkebunan Nusantara IV yang pernah menggelar internalisasi nilai-nilai utama core values BUMN yakni “Akhlak” (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) hanya isapan jempol belaka dan terbanding terbalik .

“Kalau seperti ini, namanya tidak berahlak ini kita bicara hak dan itu sudah di atur oleh Undang-Undang,” kesal Imannuddin, Senin (24/05/2021).

Anehnya, pihak perusahaan melalui APK (Asisten Personalia Kebun) memerintahkan Ahli Waris agar membuat surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tanpa memberi Surat pengantar dari Pihak Perusahaan.

“Dari kemarin mereka seperti membola-bola kan kami, masa saya disuruh minta penetapan ke Pengadilan Agama tapi tanpa ada dasarnya, itu apa namanya tidak berahlak,” ujar Nanang .

Sementara, General Menegeer Distrik IV Agus R.V Lumban Tobing saat dikonfimasi wartawan mengaku bahwa dirinya sebelumnya sudah mengetahui permaslaahan tersebut dan memberikan arahan kepada pihak management.

“Kebetulan saya sedang dinas di kantor pusat, biar sekalian saya koordinasi di kantor pusat ini,” bilangnya.

Dia membantah terkait tudingan pihak ahli waris yang mangatakan bahwa pihak PTPN 4 mempersulit dan mengahambat proses pencairan tersebut.

“Tidak ada niat pihak kami mempersulit atau menghambat proses ini, karena sebenarnya masalah status pernikahan almarhumah yang membuat sedikit rumit, begitupun kita cari solusi yang terbaik dan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasya.

(Dian)

- Advertisement -

Berita Terkini