TIM 12 PAS Menyapa Sampaikan Hak dan Kewajiban WBP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Guna meningkatkan pelayanan yang terintegrasi, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerapkan inovasi pelayanan terkait peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan layanan yang merupakan salah satu program layanan di Lapas Labuhan Ruku dalam rangka meningkatkan dan menguatkan integritas layanan.

Oleh karennaya Lapas Labuhan Ruku membentuk Tim yang di beri nama 12 PAS.
Tim 12 PAS adalah Tim yang dibentuk untuk memberikan serta menyampaikan terkait hak dan kewajiban para WBP, menerima aspirasi ataupun keluhan secara terbuka dari WBP secara menyeluruh, serta melakukan survey kepuasan terkait pelayanan yang diberikan oleh Lapas kepada WBP.

TIM 12 PAS Menyapa Sampaikan Hak dan Kewajiban WBP
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerapkan inovasi pelayanan terkait peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan layanan yang merupakan salah satu program layanan di Lapas Labuhan Ruku dalam rangka meningkatkan dan menguatkan integritas layanan.

Yan Rusmanto, Kalapas Labuhan Ruku menjelaskan, fungsi TIM 12 PAS adalah memastikan penyelenggaan tugas dan fungsi Lapas terkait dengan layanan dapat terlaksana dan terealisasi dengan sangat baik.

“Sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai sarana pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi ganguan kamtib, dan yang paling utama adalah dapat membangun hubungan emosional yang sangat baik dan responsif terhadap penerima layanan yaitu WBP (membangun chemistry),” katanya.

TIM 12 PAS Menyapa Sampaikan Hak dan Kewajiban WBP
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerapkan inovasi pelayanan terkait peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan layanan yang merupakan salah satu program layanan di Lapas Labuhan Ruku dalam rangka meningkatkan dan menguatkan integritas layanan.

Adapun TIM 12 Pas terdiri dari :

  1. Kalapas
  2. Kasubag TU (bisa diwakilkan yang membidangi fasilitatif)
  3. Ka KPLP (penanggungjawab keamanan)
  4. Kasi Binadik (penanggungjawab pembinaan kepribadian)
  5. Kasi Giatja (penanggungjawab pembinaan kemandirian)
  6. Kasi Kamtib (penanggungjawab fasilitas keamanan)
  7. Kasubsi Bimkemas (penanggungjawab layanan integrasi)
  8. Kasubsi Registrasi (penanggungjawab pemulangan dan hak tahanan)
  9. Kamsaden Pasaribu (penanggungjawab layanan makanan/dapur)
  10. Rosi Pardosi (penanggungjawab layanan kesehatan)
  11. M. Hafis (penanggungjawab verifikasi barang titipan WBP)
  12. Suriyo Wibowo (penanggungjawab/operator layanan pengaduan)

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini