Terapkan Prokes, Lapas Labuhan Ruku Terima 25 Tahanan Pengadilan Asahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku menerima tahanan dari pengadilan sebanyak 25 orang. Dengan pengawasan ketat oleh petugas dan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (22/5/2021).

Yan Rusmanto, Kalapas Labuhan Ruku mengatakan, sebelum dilakukan kegiatan ini telah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pihak Pengadilan Asahan dengan pihak Lapas Labuhan Ruku dan saat ini dimasukkannya 25 orang.

Kemudian Yan menjelaskan, sebelum dilakukan pemindahan ini telah dilakukan kegiatan rapid terhadap semua tahanan yang saat itu juga dilakukan pendampingan dari tim kesehatan Lapas dengan hasil negatif yang dibuktikan dengan dilengkapinya surat hasil rapid.

“Pada saat masuk pun kami berlakukan berbagai protokol kesehatan baik, seluruh tahanan wajib menggunakan masker mulut dan hidung, cek suhu tubuh, sterilisasi badan/barang, pengecekan kesehatan,” ujarnya.

Secara berkelanjutan, sampai dengan 14 hari kedepan pihaknya akan terus melakukan pemantauan oleh tim kesehatan Lapas.

Perlu diketahui, kunjungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum bisa dilakukan secara tatap muka, Lapas Labuhan Ruku masih menerapkan kunjungan kepada WBP menggunakan video call.

Selanjutnya Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku, Yan Rusmanto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bersinergi dengan pihak Pengadilan Asahan dalam penerimaan tahanan baru dengan tetap menerapkan ketentuan yang berlaku. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini