Gubsu Edy Rahmayadi Diam, Istrinya dan Heriza Polisikan Wartawan Terkait Pemberitaan Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), ayahanda Edy Rahmayadi belum membalas permintaan wartawan untuk dapat ditemui guna dikonfirmasi dan klarifikasi. Soal laporan “Nyonya” Ibunda Nawal Lubis ke Subdit V ITE Dirkrimsus Poldasu lewat advokat yang diberi kuasa khusus sebagai kuasa hukumnya, Amwizar SH MH. Permintaan untuk konfirmasi langsung kepada Gubsu ini, juga belum dijawab oleh Kadis Kominfo Sumut, yang diharapkan dapat menjadi penghubung konfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Ayahanda Edy Rahmayadi, juga belum membalas konfirmasi lewat Whatsappnya, tentang laporan istrinya. Ibunda Nawal Lubis yang merasa tidak senang dan melaporkan jurnalis Ismail Marzuki, yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Perusahaan PT. Mudanews.com yang menjadi penerbit media online mudanews.com.

“Ibunda Nawal Lubis sebagai pemilik IMB. Dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik bahagian tanah di sektor 1 situs Putri Hijau, yang membatalkan SK Situs Benteng Putri Hijau di PTUN Medan. Keduanya merasa tidak nyaman (tidak senang) atas pemberitaan kita soal Situs Benteng Putri Hijau. Mereka berdua merasa nama baiknya tercemar, dan kita selaku jurnalis disangka menyebar hoax, fitnah atau kabar bohong. Tentang adanya bangunan mewah yang berada di sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, dan diakui ayahanda Edy diberbagai media massa sebagai kediaman pribadinya itu,” ujar Ismail Marzuki.

Ditambahkan Ismail lagi, Ibunda Nawal dan Heriza Putra Harahap yang memiliki “Hubungan Khusus” dalam konteks pemilik IMB (Nawal Lubis) berbeda dengan pemilik lahan-Heriza Putra (pemilik IMB bukan atas nama pemilik lahan), melaporkan dirinya ke subdit V ITE Dirkrimsus Poldasu beberapa waktu lalu. Dan dirinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE, oleh Nawal dan Heriza ini.

“Kita belum bisa menghubungi kuasa hukum Ibunda Nawal Lubis, AKBP (Purn) Amwizar SH MH yang dulunya pernah aktif di Subdit IV Tipiter Dirkrimsus Poldasu,” tambah Ismail Marzuki.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Alangkah lebih baik jika pihak yang merasa tersinggung menggunakan hak jawabannya kepada media yang bersangkutan atau melakukan counter pemberitaan dengan mengedepankan bukti – bukti bantahan terhadap pemberitaan media yang bersangkutan,” tegas Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia itu, Kamis (20/5/2021).

Tahap Penyidikan

Dari catatan redaksi, ketika Dirkrimsus Poldasu dijabat pejabat lama. Dugaan perusakan situs Benteng Putri Hijau yang ditangani Subdit IV, sudah memasuki tahap penyidikan. Kala itu, Dirkrimsus Kombes Pol Romy Samtana sampai memanggil awak media lokal dan nasional. Tentang rencana pengumuman nama tersangka, karena proses penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kemudian terjadi perpindahan pejabat dalam jajaran Poldasu, serta Romy Samtana rotasi ke Mabes Polri di Jakarta. Dan nama tersangka perusakan Situs Benteng Putri Hijau belum sempat diinformasikan kepada publik Sumut hingga hari ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini