Pengamat Sosial : Laporan Polisi Bunda Nawal Lubis dan Heriza Membunuh Pilar Demokrasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengamat Sosial Kristian Redison Simarmata menyesalkan adanya yang melapor polisi terhadap Pimpinan Umum/Perusahaan PT. Mudanews.Com, Ismail Marzuki.

“Bukan sebuah contoh baik terkait dengan pemberitaan dari sebuah media untuk langsung dijadikan masuk ke proses hukum dengan menggunakan delik UU ITE,” tegas Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI) saat diwawacarai mudanews.com, Kamis (20/5/2021).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Alangkah lebih baik jika pihak yang merasa tersinggung menggunakan hak jawabannya kepada media yang bersangkutan atau melakukan counter pemberitaan dengan mengedepankan bukti – bukti bantahan terhadap pemberitaan media yang bersangkutan,” tegas Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia itu.

Dengan demikian, sambungnya, akan mendidik publik untuk mengedepankan argumentasi dan bukti dalam menanggapi setiap persoalan yang ada.

Dijelaskannya, jika semua persoalan pemberitaan media yang dianggap menciptakan ketersinggungan masuk ke proses hukum maka dengan sendirinya akan membunuh Media sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Padahal media juga berkerja harus mengikuti UU dan Regulasi yang mengaturnya,” tegas Penggiat HAM dan Demokrasi itu.

Sebelumnya, Ismail Marzuki sudah diperiksa juper Poldasu sebagai saksi. Dengan didampingi advokat Darwin Nababan SH, terkait laporan ITE tentang kewenangan menyebarluaskan informasi, penyebaran kabar bohong, hoax dan pencemaran nama baik. Dengan pelapor kuasa hukum Ibunda Nawal Lubis Amwizar SH MH dan pelapor Heriza Putra Harahap.

“Ada yang keberatan dengan pemberitaan kita terkait keberadaan bangunan mewah dilahan sektor 1 situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di Delitua Pamah Namorambe Deliserdang. Kita bekerja sesuai ketentuan, konfirmasi keseluruh instansi dan lembaga terkait. Bahkan Ayahanda Edy Gubernur Sumut yang mengklaim bangunan tersebut sebagai kediaman pribadinya sudah kita laksanakan. Jika mereka tidak bersedia memberikan informasi dan jawaban, itu hak mereka dan jurnalis tidak dapat memaksa. Tapi sebagai pekerja pers, standar, prosedur dan mekanisme jurnalistik sudah kita jalankan,” ujar Ismail Mz.

Dalam kesempatan tadi Ismail Mz juga menginformasikan, masalah dirinya yang menjalankan tugas jurnalistik dan akan disangkakan melanggar ITE. Kronologisnya sudah dilaporkan kepada Kapolri dan Kabareskrim di Jakarta.

“Surat permintaan perlindungan hukum sebagai jurnalis yang bakal disangkakan ITE, sudah disampaikan kepada Kapolri dan Kabareskrim,” sebut Ismail lagi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini