Tak Senang “Hubungan Khusus” Diberitakan, Ibunda Nawal Lubis dan Heriza Lapor Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Babak baru soal Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau memasuki arena baru. Pemilik lahan disektor 1 Heriza Putra Harahap (berdasarkan Putusan PTUN Medan tahun 2020 atas namanya yang membatalkan Peraturan Bupati Deliserdang tahun 2014). Serta pemilik Taman Edukasi Buah Cakra di Delitua Namorambe Deliserdang, Ibunda Nawal Lubis (berdasarkan IMB). Melaporkan Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan mudanews.com, Ismail Mz ke polisi.

Laporan Ibunda Nawal Lubis No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar, SH, MH. Kemudian laporan atas nama Heriza No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT, tanggal 12 Januari 2021. Kedua laporan merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik.

Ibunda Nawal Lubis dan Heriza Lapor Polisi
Surat Panggilan dari Polda Sumut

Ismail Marzuki sudah diambil keterangannya sebagai saksi atas laporan Ibunda Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap itu, 4 dan 5 Mei 2021 lalu. Ismail Marzuki dalam kapasitasnya sebagai jurnalis sekaligus pemilik mudanews.com, juga membenarkan telah dimintai keterangan sebagai saksi dari laporan Nawal dan Heriza itu.

“Bapak-bapak polisi itu semuanya teman-teman dan sahabat kita sebagai rakyat. Saya sudah diambil keterangan sebagai saksi, kita lihat saja bagaimana kelanjutannya,” ujar Ismail Mz, Senin (10/5/2021).

Menurut Ismail pihaknya menganggap perbedaan antara nama pemilik lahan (Heriza) dengan Ibunda Nawal (pemilik Izin Mendirikan Bangunan) diatas lahan merupakan sebuah “Hubungan Khusus”. Dan sesuai dengan syarat prosedur pembuatan perizinan IMB di Deliserdang, bila nama pemilik lahan dan pemilik IMB berbeda. Maka harus ada perjanjian khusus antara pemilik lahan dan pemilik IMB, terkait pemanfaatan lahan.

“Itu fakta dan data yang kita miliki, dan kita sudah puluhan kali melakukan konfirmasi termasuk lewat Humas Pempropsu dan Kadis Kominfo Sumut. Namun tidak pernah memperoleh jawaban. Sebagai pekerja media, standar serta prosedur penulisan berita sudah kami penuhi. Jadi dari sisi pemberitaan, data-data yang ditampilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ismail Mz.

Ibunda Nawal Lubis yang secara langsung dihubungi lewat WhatApps selulernya juga tidak memberikan jawaban. Meski dari penampil pesan WhatApps yang bersangkutan, isi pesan konfirmasi dari wartawan telah dibaca.

Demikian juga Pengacara Amwizar, SH, MH yang coba ditemui wartawan dikediamannya Jalan Guru Sinomba No. 7A Medan belum berhasil ditemui. Guna klarifikasi, soal kliennya (Ibunda Nawal) yang menguasakan laporan ITE. Sementara dalam prosedur serta petunjuk teknis Pimpinan Polri terhadap pelanggaran ITE, telah ditegaskan pelapor tidak boleh diwakilkan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini