Sekjend Forum Aktivis 98, Apresiasi Kabareskrim Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekjend Forum Aktivis 98 Sumatera Utara, Taufik Umar Dhani Harahap mengapresiasi Kabareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

“Apresiasi Kabareskrim, yang menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka,” ujarnya kepada mudanews.com, Rabu (21/3/2021) di Medan.

Taufik menuturkan, hal itu menunjukkan komitmen pemerintahan Jokowi menjaga keutuhan bhineka tunggal ika.

“Jangan ada yang merusak keharmonisan yang menyebabkan konflik sosial di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Paul Zhang tiba-tiba melontarkan pernyataan dengan santai bahwa ia adalah nabi ke-26. Dia akan “meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah”.

Oleh sebab itu, Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri nomor register 0253/IV/2021/Bareskrim pada 17 April 2021. Ada seorang yang melaporkan terkait dengan viral videonya itu.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini