Fraksi PDIP DPRD Langkat, Mendorong Dibentuknya Pansus Terkait Pajak Perusahaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat belum memberikan jawaban Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari pajak perusahaan dan restribusi.

Oknum staf di Bapeda Pemkab Langkat mengatakan bahwa pajak perusahaan tidak boleh diungkapkan ke publik, karena ada UUD nya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Romelta Ginting SE mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait pajak perusahaan guna mengetahui PAD Pemkab Langkat.

“Terkait permasalahan tersebut Fraksi PDIP mendorong dibentuknya pansus Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya kepada mudanews.com, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan mengenai jumlah atau nilai pajak boleh disampaikan ke publik.

“Memang SPT itu bersifat rahasia, namun identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan, seperti Identitas Wajib Pajak meliputi, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat kegiatan usaha, merek usaha, dan/atau kegiatan usaha Wajib Pajak dapat diketahui oleh publik,” papar Redyanto kepada mudanews.com di Medan, Selasa (20/4/2021).

Direktur LBH Humaniora ini menegaskan, perlu diperjelas bahwa yang diminta adalah jumlah atau nilai pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada bukan identitas perusahaannya.

Ia mengatakan, soal ini saya pikir publik berhak mengetahui. “Karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Redyanto menyarankan sebutkan saja ke masyarakat pajak perusahaan di Kabupaten Langkat. “Sebutkan saja berapa sebenarnya total pendapatan daerah dari sumber pajak perusahaan. Kan sangat jelas informasi yang diminta,” ujarnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini