Isak Tangis Pengungsi Dari Lumbung Pangan Ramunia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Hingga kini, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) belum mampu mampu menyelesaikan konflik pertanahan di Ramunia. Konflik yang melibatkan salah satu yayasan koperasi mengatasnamakan instansi militer dengan masyarakat tersebut. Seolah jadi batu hitam, penghambat proses pembangunan lahan pertanian berkelanjutan di Sumatera Utara.

Ramunia pernah jadi lumbung pangan Sumatera Utara, buktinya pada tahun 2008 lalu. Pemprovsu lewat Dinas Pertanian, memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada kelompok tani di daerah itu. Sebagai lumbung pangan, Ramunia juga menjadi tempat berlabuh para pengungsi yang menjadi korban konflik di Aceh.

Para pengungsi itu mencoba peruntungan baru nasibnya dengan bersawah dan berladang di Ramunia. Sayangnya kondisi itupun tidak lama. Menyusul klaim yayasan koperasi yang mengklaim Ramunia merupakan Lahan Hak Guna Usaha pihaknya.

Pengungsi Dari Lumbung Pangan Ramunia
Lembaran Saham Senembah Cultur Maatschappij

Kini nasib para petani Ramunia yang bertani diatas tanah yang sudah di lindungi UU sebagai objek Landreform, juga sebahagian pengungsi Aceh yang ada (sebahagian pengungsi bersedia direlokasi, red).

Tengah menunggu kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Yang sesuai kewenangannya harus menyelesaikan permasalahan tanah Landreform di wilayahnya.

Edy yang sebelumnya pernah menjabat sebagai panglima militer di Sumatera Utara itu, sebagai Kepala Daerah sepertinya harus bekerja keras menyelesaikan konflik pertanahan di Ramunia.

 Pengungsi Dari Lumbung Pangan Ramunia
Seorang Tionghoa beserta istrinya yang menjadi Kepala Perkebunan Kelapa di Ramunia (dok Troopenmuseum)

Berikut data-data yang diperoleh redaksi mudanews.com, dari berbagai sumber yang ada.

Dari Peta Concessie Deli and Serdang (1890), Peta Eeast Coast Sumatra Tea Coffee Rubber ((1910), Cultuuradresboek voor Indië (1915), Ramunia merupakan Perkebunan yang berada dibawah naungan Ramoenia Cultuurmaschapij, dan terbagi atas 3 kebun.

Yakni Ramunia A seluas 3.626 Bouw (2.900 Ha), dengan tanaman Tembakau, habis konsesi 19 Juli 1951. Ramunia B seluas 1.082 Bouw (865 Ha), dengan tanaman Tembakau, habis konsesi 20 Agustus 1961. Dan Ramunia C seluas 671 Bouw (536 Ha) dengan tanaman Tembakau, habis konsesi 21 Juli 1960.

Sejak tahun 1918 keberadaan Ramoenia Cultuurmaschapij telah digantikan oleh NV. Senembah. Manajemen ini sepertinya menggantikan manajemen sebelumnya yang diperkirakan mengalami kebangkrutan di lahan konsesi Tembakau. Dan sejak kehadiran NV. Senembah, Ramunia dikenal memiliki Perkebunan Kelapa. (fian)

- Advertisement -

Berita Terkini