Repdem Sumut, Mendesak Gubernur Cabut Pergub Pemicu Naik BBM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) se-Sumatera Utara, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pergub ini dinilai sebagai pemicu kenaikan BBM di Sumut dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden.

“Pergubsu Nomor 01/2021 ini menambah penderitaan masyarakat ditengaj Pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Pergub ini juga melawan perintah Presiden yang sudah mengeluarkan program satu harga,” tegas Ketua DPD Repdem Sumatera Utara, Martua Siadari kepada wartawan di Medan, Jumat (02/4/2021).

Siadari menambahkan, saat ini hampir semua daerah mengalami penurunan PAD, tetapi kepala kepala daerah di Indonesia, berinovasi untuk mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat.

BBM merupakan salah satu instrumen penting yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat diprediksi, ketika BBM naik, maka seluruh harga akan naik.

“Harga harga akan naik karena biaya transportasi akan ikut naik akibat kenaikan BBM sehingga masyarakat akan semakin terjepit, apalagi saat ini akan memasuki bulan suci ramadhan dan diikuti Idul Fitri dimana masyarakat butuh biaya yang lebih dari hari hari biasa,” katanya.

Karena ininpersoalan yang serius, maka Repdem Sumut akan memberikan perlawanan.

“Bentuk perlawanan itu bisa beragam, namun Repdem Sumut masih memberikan kesempatan bagi Gubernur untuk membatalkan Pergub pembawa pendetiaan tersebut,” jelasnya.

Seperti diungkap PT Pertamina Regional Sumbagut, penyesuaian harga jual bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsid itu dilakukan setelah adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) contohnya Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Akibatnya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini