Polda Sumut, Diminta Transparan Tangani DBH Labusel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Polda Sumut diminta untuk transparan dalam kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.

Pasalnya, ia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Ketua Satma IPK Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asep Munandar. Menurut Asep, Polda Sumut Harus menjelaskan ke publik sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan.

“Kita minta Polda Sumut menjelaskan ke publik, sudah seperti apa penyelidikan yang dilakukan,” ucap Asep, Selasa (23/3/2021).

Tambah lagi, kata Asep, Wildan sendiri sudah berstatus tersangka sejak Desember 2020 lalu. “Tapi kita tidak tahu sampai mana prosesnya sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perkembangan perkara itu mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.

“Ok, kita cek,” kata Hadi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.

Wildan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini