Serobot Sempadan Sungai Deli, Pengerjaan Bronjong Perumahan Disidak Bobby Nasution

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia, Senin (22//3/2021).

Sebelumnya, warga yang berada di belakangan komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan itu.

Masalahnya, proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal, sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman warga.

“Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak,” harap warga yang menyambut senang kehadiran Bobby.

Saat Bobby datang, telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong itu. Dari arah belakang komplek Taman Polonia itu bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang Taman Polonia.

“Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?” tanya Bobby kepada pekerja yang mengerjakan proyek itu.

Pekerja itu bilang bahwa mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada.

Ketika dikonfirmasi kepada petugas sekuriti Taman Polonia, bahwa pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor. “Tanahnya longsor pak jadi dibronjong,” kata security yang tak mau namanya disebut.

Selanjutnya Bobby perintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada.

“Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga,” kata Bobby.

Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini