Kejaksaan Tinggi Sumut Ingatkan Pelajar untuk Tidak Radikalisme

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 5 Jalan Pelajar Medan pada Rabu (10/3/2021) pukul 10.00 WIB sd 11.30 WIB.

Acara digelar di salah satu Ruang Guru dan dibatasi hanya dengan 20 orang siswa dan tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker sesuai program Pemerintah mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Dina Silalahi, Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, Ernawati Barus dan pemateri Juliana PC Sinaga membuka acara Luhkum tersebut yang dihadiri Kepala SMA Negeri 5 Medan Suprayitno SPd MSi serta Wakil Kepala Sekolah dan beberapa orang guru pendamping.

Penyuluhan Hukum di SMA N 5 Medan membawakan materi tentang Radikalisme dan UU ITE. Adapun Motto program Jaksa Masuk Sekolah “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Dalam Luhkum, Sumanggar mengingatkan pelajar untuk menjauhi paham radikalisme. “Adapun tujuan diadakannya Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa agar menjauhi Paham Radikalisme dan tidak mengikuti ajaran-ajaran yang menyimpang dari aturan ketentuan Pemerintah,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 5 Medan

Setelah penyampaian materi penyuluhan hukum dilanjutkan tanya jawab dari siswa-siswi kepada narsumber serta dilanjutkan pemberian bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 5 Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumut
Foto bersama usai penyuluhan hukum

Kemudian Kepala Sekolah SMAN 5 Medan memberikan Plakat ucapan terima kasih dan diakhiri dengan acara foto bersama. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini