Setengah Periode Gubsu: 7000 Hektar Pertahun Lahan Sawah Hilang dan Tak Satu Pun Sengketa Tanah Terselesaikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tujuan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mewujudkan masyarakat berpenghasilan cukup, ketersediaan bahan pangan, dan terjangkaunya harga barang melalui program peningkatan daya saing masyarakat dengan memprioritaskan kembali ke sektor agraris terancam gagal, sebab Gubsu tidak mampu menghentikan tingginya tingkat konversi lahan sawah dan pemahaman yang rendah tentang pertanian modern.

“Dari data-data yang kami peroleh di tahun 2017, luas lahan sawah di Sumut 427.262 hektar, turun 1,77 % atau 7.704 hektar dibandingkan luas lahan sawah pada tahun 2016. Selanjutnya rata-rata pertahun lahan sawah di Sumut terkonversi seluas 1,67% atau 7.000 hektar menjadi lahan-lahan non pertanian. Hingga kini kami belum melihat usaha yang sungguh-sungguh dilakukan oleh Gubsu dalam menekan laju alih fungsi lahan sawah tersebut,” ungkap Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur dalam siaran persnya tentang penilaian dan evaluasi setangah periode Gubsu pada Senin (1/3/2021)

Selanjutnya, Sugianto yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan DPD PDI Perjuangan Sumut menyatakan bahwa defisit luas lahan sawah yang konsisten 1,67% pertahun membuktikan bahwa Edy Rahmayadi sebagai Gubsu tidak memiliki kemampuan dan tidak mengerti menjalankan program ketahanan pangan.

Oleh karenanya, sambungnya, program peningkatan daya saing masyarakat dengan memprioritaskan kembali ke sektor agraris hanya omong kosong belaka. Bahkan pupuk subsidi pun sulit didapatkan petani. Dan kejadian ini berulang dari tahun ke tahun.

“Bila Gubsu serius dengan program ketahanan pangan, selayaknya Edy Rahmayadi telah melakukan langkah-langkah cepat dengan menghentikan segera alih fungsi lahan sawah menjadi tanaman keras dan atau perumahan yang diikuti dengan membuka lahan-lahan baru sebagai pertapakan persawahan sembari secara cepat mengalihfungsikan alat-alat kerja tradisional kepada mekanisasi alat-alat kerja pertanian yang moderen dan pemanfaatan teknologi. Tanpa melakukan langkah-langkah ini, program prioritas Gubsu hanya menjadi wacana belaka,” ujar Sugianto.

Hingga setengah periode kepemimpinan Edy Rahmayadi, tak satupun lahan sawah untuk penguatan ketahanan pangan dibuat di Sumatera Utara. Di saat pemerintah pusat sedang menggalakkan program penguatan pangan dengan memperluas lahan untuk tanaman pangan semisal food estate, Sumatera Utara sama sekali tidak memiliki program ke arah tersebut. Tentu saja ini menunjukkan bahwa Edy Rahmayadi tidak memiliki keberpihakan untuk penguatan ketahanan pangan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menilai bahwa dari ribuan kasus sengketa tanah (2833 kasus berdasarkan data Pemprovsu Tahun 2012) tidak satu pun yang mampu diselesaikan oleh Edy Rahmayadi.

“Setiap tahun konflik agraria ini terus bertambah dan tak satu pun terselesaikan oleh Gubsu, kendatipun ada usaha untuk menyelesaikan selalu saja dengan pendekatan yang konvensional dan cenderung mengesampingkan hak-hak rakyat kecil dan lebih memihak para pemilik modal,” tegas Sugianto.

Tercatat, selama dua setengah tahun Edy Rahmayadi memimpin Sumut, tak satupun persoalan sengketa agraria terselesaikan. Bahkan cenderung kasusnya semakin menumpuk. Tampak belum ada tekad dan komitmen dari Gubsu dalam menyelesaikan kasus-kasus agraria ini. Kita baru saja menyaksikan 170 perwakilan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mancirim Bersatu (STMB) berjalan kaki dari Sumut menuju ke istana untuk mengadukan nasibnya kepada Presiden Jokowi secara langsung. Langkah yang dilakukan oleh para petani ini adalah sebagai bentuk kegagalan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan kasus agrarian mereka.

Gubernur harus mengerti bahwa mencapai masyarakat yang mandiri pangan adalah suatu hal yang sangat penting. Itu adalah strategi mencapai pertahanan dan ketahanan yang sesungguhnya.

Sugianto juga menyarankan agar pupuk non subsidi juga diatur tata niaga nya karena banyak pupuk palsu dan pupuk non subsidi sering dijual terlalu mahal. Bibit atau benih, pupuk dan obat pertanian adalah biaya langsung. Apabila terlalu tinggi, menyebabkan Harga Pokok Produksi hasil pertanian mahal. Akibatnya masyarakat luas yang menanggung akibatnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini