MUDANEWS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi perkara terdakwa Arwan Syahputra dan Heri Gunawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akan memutuskan keduanya pada Selasa (2/3/2021).
Suparji mengatakan putusan yang adil untuk Arwan Syahputra dan Heri Gunawan adalah vonis bebas. “Putusan yang adil adalah putusan bebas,” ujarnya, Senin (1/3) di Jakarta.
Dia menjelaskan karena Arwan tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Disisi lain, sambungnya, apa yang disampaikan adalah bagian dari demokrasi.
“Demo RUU Omnibus Law merupakan hak dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta Majelis Hakim PN Kisaran memvonis bebas terdakwa Arwan Syahputra dan Heri Gunawan dari segala penuntut umum.
“Kita meminta Hakim membebaskan Arwan, kita yakin Majelis Hakim punya hati nurani melihat persoalan perkara ini,” harap Wabendum Badko HMI Sumut Abdul Rahim di Medan, Senin (1/3/2021).
Vonis bebas Arwan mendapatkan dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Nasir Djamil asal Dapil II Aceh, DPD RI, LBH Medan, LBH Hidayatullah, Walhi Sumut dan Srikandi Lestari.
Arwan merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dan Mahasiswa Hukum Tata Negara angkatan 2017 Fakultas Hukum Unimal.
Pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, aksi demonstrasi tolak RUU mnibuslaw “Cipta kerja ” di Kantor DPRD Batubara, Sumatera Utara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, dan pelajar, sebelumnya aksi berjalan damai, sampai kemudian ada provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD Batubara sehingga mengenai Anggota Kepolisian yaitu Kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, hingga kemudian aksi menjadi chaos dan membuat para demonstran juga ikut terluka.
Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batu Bara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali. (red)