Plt Kadis Pariwisata Sumut Tak Berbicara Banyak, Gubernurnya Duduki Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Plt Kadis Pariwisata yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwasata, Dr. Ria Telaumbanua tak dapat berbicara banyak dan hanya terkesan terdiam. Ketika mengetahui, ternyata Gubernurnya (Edy Rahmayadi- red), menduduki Situs Benteng Putri Hijau di Delitua-Pamah Namorambe Deliserdang.

Sebahagian dari Situs Benteng Putri Hijau pada sektor 1 yang diduduki gubernurnya ini, dikenal sebagai Taman Edukasi Buah Cakra. Pada sektor satu,  ditemukan lokasi yang dulunya bernama Lau Bakal, dan merupakan lokasi bagi para penganut Hindhu–Karo, melaksanakan upacara perabuan mayat di daerah Delitua.

Peneliti dan sejarawan asing Jhon Kimic, EE. Mc Kinnon, serta Allah Yarham T. Lucman Sinar, yang berjibaku meneliti kawasan Delitua (Situs Benteng Putri Hijau) sejak tahun 1975. Telah mendokumentasikan detil setiap sektor di Benteng Putri Hijau Delitua tersebut menjadi 5 sektor. Dan pada sektor 1, sebahagian dari daerah pada kawasan situs itu, menjadi kandang Lembu, Sapi, dan bermacam hewan peliharaan milik Edy Rahmayadi (saat ini Gubsu, red), dalam sebuah lokasi yang dikenal sebagai Taman Edukasi Buah Cakra itu.

Kronologis

Pada tahun 2014, guna menjawab hasil kerja keras para sejarawan dan arkeolog luar dan dalam negeri terhadap keberadaan Situs Benteng Putri Hijau, yang diduga menjadi lokasi pertempuran  Putri Hijau (Ptri Kerajaan Aru) dari serbuan kerajaan Aceh sekitar tahun 1529 ini.  Pemkab Deliserdang mengeluarkan Peraturan Bupati yang menetapkan lokasi pada Dusun 1 Delitua menjadi Situs Benteng Putri Hijau.

Tahun 2018 Edy Rahmayadi membangun dan menduduki sektor 1 Benteng Putri Hijau ini (keseluruhan Benteng Putri Hijau memiliki 5 sektor) dan membangunnya menjadi Taman Edukasi Buah Cakra berdasarkan IMB  atas nama istrinya Nawal Lubis.

Pada tahun 2019 Heriza Putra Harahap yang merupakan orang dekat Edy Rahmayadi (beberapa bidang tanah Benteng Putri Hijau, atas nama Heriza), menggugat ke PTUN Peraturan Bupati Deliserdang Tahun 2014 tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau, dengan alasan Kandang Lembunya yang berada dalam Taman Edukasi Buah Cakra (sektir 1 Benteng Putri Hijau) tidak dapat diperluas karena keberadaan situs. Gugatan PTUN itu dikabulkan majelis hakim, hingga Perbup Situs Benteng Putri Hjau menjadi batal.

Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) yang melihat adanya kejanggalan dari Pembatalan Perbup Deliserdang tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau oleh majelis hakim PTPUN Medan. Karena pemilik Kandang Lembu dapat membatalkan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau yang merupakan situs peninggalan sejarah dari zaman 1500 SM ini, kemudian melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial. Laporan GSRI Kepada KY ini ditandatangani Ketua Umum GSRI Ismail Marzuki, tertanggal 18 Februari 2021.

Uniknya pada tahun 2021 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berusaha membebaskan kawasan di sektor V Benteng Putri Hijau, yang merupakan pancuran putri, dan telah mendata sejumlah nama untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan Pancuran Gading itu.

Edy Rahmayadi selaku pemilik Taman Edukasi Buah Cakra selalu mengelak untuk konfirmasi terkait pendudukannya atas sektor 1 situs benteng. Begitu juga bila ditanya sikapnya selaku Gubernur Sumatera Utara, yang harus  menjaga barang-situs-cagar budaya dalam wilayah kepemimpinannya. Belakangan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) melaporkan pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra(Nawal Lubis istri Edy, red) ke Polda Sumatera Utara, karena “menduduk “ Situs Benteng Putri Hijau.

Sikap Edy Rahmayadi yang terkesan terus menghindari pertanyaan wartawan soal Situs Benteng Putri Hijau yang didudukinya, adalah sama dengan sikapnya terhadap para Raja-raja dan Pembesar Melayu di Sumatera Utara. Dan pada satu kesempatan pernah dikumpulkannya. Guna memberi penjelasan terhadap pemboldozeran benteng pada pintu masuk situs, yang terletak diseberang  taman edukasi miliknya.

Kadis Pariwisata Sumut
Pariwisata Provsu Ria Nofida Telaumbanua didampingi sejumlah staf di Kandang Lembu dan Kuda Taman Edukasi Buah Cakra

Kala itu Edy berjanji kepada Raja-raja Melayu yang ada di Sumut, akan menjaga  barang, situs, dan cagar budaya Benteng Putri Hijau. Bahkan tersebut dalam pertemuan agung dengan para pembesar Melayu itu, akan membangun Museum Benteng Putri Hijau yang hingga kini tak kunjung wujud.

Unesco Perwakilan Jakarta sudah menaruh perhatian besar terhadap “penghancuran dan penjarahan” Situs Benteng Putri Hijau menjadi Kandang Lembu, Sapi dan bermacam hewan ternak pada lokasi bernama Taman Eduakasi Buah Cakra. Hingga meminta agar mitra kerjanya di Dirjen Kebudayaan RI dapat menyelesaikan masalah “penghancuran dan penjarahan”  benteng  kawasan situs oleh perorangan tersebut. (alf)

- Advertisement -

Berita Terkini