Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Syamsul dan Samsir : Terima Kasih yang Mendukung Kelompok Tani Nipah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Setelah 14 hari ditahan ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap Harno Simbolon, akhirnya Ketua dan anggota Kelompok Tani Nipah (Poktan) Desa Kwala Serapuh Syamsul Bahri (53) dan M Samsir (32) bisa menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan terhadap keduanya dikabulkan oleh penyidik Polres Langkat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 00.15 WIB dinihari.

“Alhamdulillah… Permohonan penangguhan kami dikabulkan penyidik Polres Langkat. Terimakasih juga kepada rekan-rekan yang selalu mendukung Poktan Nipah selama ini,” kata Samsul dan Samsir kompak, Kamis (25/2) pagi.

Kuasa Hukum Poktan Nipah M Ali Nafiah Matondang SH MHum mengatakan, pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu karena adanya peran dan fungsi penting kliennya mewakili negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup pada kawasan hutan.

“Kemitraan mereka tertuang dalam SK Menteri LHK No SK 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, tanggal 24 September 2018. Semua ini tak terlepas dari dukungan do’a dan dukungan keluarga serta masyarakat, khususnya anggota Poktan Nipah,” kata Ali.

Kadiv SDM LBH Medan ini menambahkan, proses hukum yang tengah dihadapi kliennya itu tidak menyurutkan semangat para pejuang lingkungan hidup dalam membantu sebagian tugas dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 65 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Jo Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. “Klien kita sekarang sudah berkumpul dengan keluarga dan Poktan Nipah dan dalam keadaan sehat,” lanjutnya.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur negara, kata Ali, bercermin dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup itu, LBH Medan meminta pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

“Sebagaimana halnya Poktan Nipah yang diketuai Syamsul Bahri, serta penindakan tegas bagi setiap orang atau pengusaha, serta oknum pejabat yang mencoba menghalangi terwujudnya cita-cita besar negara ini khususnya dalam pelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan pengusaha perkebunan sawit Immanuel Sibuea yang berdiri diatas areal Perhutanan Sosial, di Aula Dishut Provsu di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 No 14 Marindal, Medan, Selasa (16/2) sore.

Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.

Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu.

“Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak,” tegasnya. (tim)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini