Kelompok Tani Nipah, Selalu Membayar Pajak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kelompok Tani Nipah menjaga, merehebilitasi dan memanfaatkan hasil Perhutanan Sosial, Poktan Nipah tetap menjalankan kewajibannya kepada negara dengan selalu membayar pajak.

“Setiap tahun kami bayar, dan itu disetorkan melalui E-billing, bukti setornya pun kami pegang. Jadi, gak benar itu kalau kami tidak pernah bayat pajak, seperti yang dituduhkan kepada kami,” ungkap salah seorang anggota Poktan Nipah, Jumat (19/2/2021).

Berhubung dalam masa pandemi Covid-19, sampai tahun 2021 ini, Poktan Nipah dibebaskan tidak membayar pajak untuk sementara waktu. “Jadi, semua tudingan yang dilontarkan kepada kami beberapa waktu lalu, semuanya tidak berdasar dan tidak kemungkinan ditunggangi oleh pihak tertentu,” pungkasnya.

Dua Petani Perhutanan Sosial
Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri

Sebelumnya diberitakan, beredarnya video pernyataan sekelompok orang yang mengaku sebagai warga masyarakat Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang menginginkan agar Kelompok Tani (Poktan) Nipah dibubarkan, membuat tokoh masyarakat Kwala Serapuh berang dan angkat bicara.

“Poktan Nipah sudah berjalan sebagaimana mestinya untuk menjaga dan merehabilitasi hutan. Jadi jangan hanya faktor kecemburuan sosial menyudutkan dan meminta agar Poktan Nipah dibubarkan. Toh poktan itu pun kan dah ada mandat dari Menteri LHK di pusat sana,” kata Bahriun A.

Dua Petani Perhutanan Sosial
Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri beserta anggota

Sekertaris LPMD Kwala Serapuh mengatakan, Poktan Nipah merupakan kelompok yang kesekian kalinya mengelola perhutanan sosial disana. Namun, tanpa sebab yang pasti, progam kelompok lainnya terkesan putus ditengah jalan alias gagal dalam menjaga dan merehabilitasi hutan. “Poktan Nipah inilah yang berhasil melaksanakan program dari Kementrian LHK,” lanjutnya.

Poktan Nipah yang dikelola Samsul dan rekannya, kata Bahriun, sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk mengurus kelompok tani itu. Intimidasi pun kerap mereka dapatkan, tapi Samsul dan rekannya tak pernah surut untuk menjaga hutan. “Gak mungkin dibubarkan. Perjuangan yang dilakukan sudah menunjukkan hasil, mereka pasti mempertahankannya,” kata dia.

Selain itu, kawasan Perhutanan Sosial di Pulau Ambalat yang dikelola Poktan Nipah sangat besar pengaruhnya untuk mencegah banjir dan abrasi yang mengikis sebagian wilayah Desa Kwala Serapuh, serta menjadi penopang ekonomi bagi anggota kelompok tani tersebut.

Dalam pertemuan di Dinas Kehutanan Provsu, Selasa (16/2) kemarin, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.

Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu.

“Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak,” tegasnya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini