MUDANEWS.COM, Langkat – Persoalan pernyataan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha disalah satu media online mengatakan warga jangan mau terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak benar dalam kasus penangkapan 2 orang kelompok tani, bisa diambil jalur praperadilan. Tapi saya yakin Kepolisian bertindak profesional dalam hal ini untuk menetapkan, kasus ini layak diterima atau tidak.
Donny Setha saat dikonfirmasi mudanews.com mengatakan salah pemahaman yang menaikkan berita itu.
“Salah pemahaman dengan yang naikan berita awal, uda saya klarifikasi dengan kawan media,” tegasnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (18/2/2021) malam.
Dia mengaku tidak ada pernyataannya seperti itu. “Gak adak peryataan saya seperti itu,” sambungnya.
Tapi, kata Donny, yang saya katakan kelompok tani jangan melakukan pemulihan ekosistem sendiri tapi melibatkan KPH dan Gakkum. “Karena ranah hukumnya di KPH dan Gakkum, jangan mengambil tindakan sendiri,” sambungnya.
Sebelumnya, menyikapi pemberitaan di sebuah media online terkait konflik antara Kelompok Tani (Poktan) Nipah dengan pihak perkebunan sawit di areal Perhutanan Sosial, Kuasa Hukum Poktan Nipah M Ali Nafiah SH, sangat menyesalkan pernyataan dan sikap oknum Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha yang terkesan tendensius kepada klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.
Ali mengatakan, pihak Poktan tidak pernah mencoba mencari dukungan dari masyarakat diluar dari keanggotaan Koptan Nipah, apalagi memprovokasi masyarakat. Bahkan, saat adanya aksi solidaritas anggota Koptan Nipah yang turut hadir di Mapolsek Tanjung Pura dalam pemenuhan panggilan penyidik terhadap Syamsul dan M Samsir selaku Tersangka. “Itu murni bentuk solidaritas mereka,” katanya, Kamis (18/2/2021) pagi.
Kadiv SDM LBH Medan itu melanjutkan, oknum Wakil Ketua DPRD Langkat tidak menghormati Hak-hak Syamsul dan M Samsir selaku tersangka. Hanya dengan berdasarkan seleranya saja memvonis video tersebut dibuat karena adanya tekanan dari tersangka kepada Harno Simbolon. “Wakil rakyat itu seolah bertindak sebagai Hakim Pengadilan, sementara perkara ini masih dalam tahapan penyidikan,” sambungnya.
Justru, asumsi oknum Wakil Ketua DPRD Langkat itu juga yang tidak menghormati proses hukum itu sendiri. Yaitu melangkahi proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dengan menyimpulkan video tersebut atas adanya tekanan dari tersangka kepada korban. “Penyidik sendiri tidak pernah mempublikasi hasil penyidikan, karena itu sifatnya rahasia,” terangnya.
Pernyataanya itu (Donny Setha) justru pada akhirnya akan menjadikan oknum pihak kepolisian dan korban menjadi tersudut, atas adanya perselisihan antara kedua pihak yang sedang mengalami konflik.
Dalam pertemuan di Dinas Kehutanan Provsu, Selasa (16/2) kemarin, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.
Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu.
“Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak,” tegasnya. (red)