De Paris Hotel Diduga Belum Bayar Pajak dan Urus Izin, Ini Kata Komisi III DPRD Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan – Bisnis perhotelan hotel di Medan Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki kontribusi pajak, bisa berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Kali ini De Paris Hotel dan Cello Pool Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diduga telah melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin mengatakan, De Paris Hotel Medan hingga sampai saat ini tidak memiliki izin operasional dan tidak membayar pajak.

“Ini mengakibatkan pendapatan Kota Medan berkurang,” ucapnya, Senin (15/2/2021) siang.

Menurutnya, pada hari Senin (8/2/2021) kemarin, pihak manajemen telah membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dalam tempo 1 minggu.

Yang mana bertandatangan adalah Arjuna dan Tumpal S, perwakilan dari managemen De Paris Hotel Medan.

Dari surat pernyataan yang ditulis manajemen De Paris Hotel Medan, disepakati pihaknya akan membayar pajak.

“Kalau dihitung sudah 7 hari ini. Terakhir hari ini, dari perjanjian itu. Kita menyayangkan, tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan,” katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan, untuk menindak usaha perhotelan tersebut.

“Sepertinya dinas terkait tidak begitu penting, terkait permasalahan itu dan terkesan menutup mata. Ada apa di balik itu,” ujarnya.

Sebelumnya, berita terkait belum adanya izin operasional De Paris Hotel Medan, sudah pernah ditayangkan salah satu media cetak di Sumut. Bahkan, media massa itu mendapat gugatan dari pihak hotel, pascaberita tersebut diterbitkan.

Saat dikonfirmasi ke managemen De Paris Hotel Medan, Arjuna, dia menyarankan untuk mendatangi pihak Humas De Paris Hotel saja.

“Nantilah, kami lagi sibuk, langsung saja ke humas kami,” katanya.

Disingung mengenai tidak adanya izin operasional, Arjuna dengan tegas membantahnya.

“Kami miliki izin tidak seperti yang diberitakan dan kami mau gugat,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas De Paris Hotel Tumpal S mengatakan, usahanya memiliki izin dan sudah didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS).

“Karena Covid-19, keuangan tidak memungkinkan. Makanya tertunda dan kemungkinan besok sudah dibayar pajaknya. Paling lama hari Rabu (17/2/2021) ini sudah selesai semuanya,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

Disingung mengenai izin penjualan minuman keras di hotel tersebut, pihaknya menegaskan jika telah mendapat izin dari dinas perizinan.

“Izinnya ada, perizinan dan Bea Cukai Kota Medan,” ungkapnya.

Kepala Dispar Medan Agus Suriyono membenarkan, jika batas akhir perjanjian pembayaran pajak hotel adalah hari ini. Sedangkan mengenai perizinan, dia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke DPMPTSP Medan.

“Karena mereka yang paling berwenang untuk masalah perizinannya. Kita dari dinas pariwisata, hanya sebatas pembinaan dan masih menunggu OPD terkait,” katanya.

Sumber : mattanews.co

- Advertisement -

Berita Terkini