Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba Man Batak, Surat Tanah dan Mobil Mewah Disita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus besar bandar narkoba. Polisi mengamankan 3 (tiga) orang pelaku antara lain, Khairuddin Aman Siregar Alias Udin, Lydia Agustika Alias Lidia dan Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB (Man Batak).

Penangkapan Man Batak pada Sabtu (09/1) sekira pukul 16.00 WIB oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. “Petugas mendatangi mobil Honda CRV warna hitam No Pol : BK 160 LI yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, MP Nainggolan menerangkan, tersangka dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) tas rangsel warna hitam merek Polo, barang bukti tersebut diketahui milik Man Batak.

Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba Man Batak
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melakukan konferensi pers

Man Batak dijerat dengan UU Narkotika dan UU TPPU. Polisi menyita 4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB diamankan 1 (satu) Unit mobil merek Jeep type Wrangler warna hitam Tahun 2012, No Pol : BK 1030 LY,  1 (satu) Unit mobil merek Mitsubushi type Pajero Sport warna hitam Tahun 2014 No Pol : BK 1216 YR, 1 (satu) Unit mobil merek Mitsubushi type Xpander warna hitam Tahun 2019 No Pol : BK 1681 YE dan 1 (satu) Unit mobil merek Mitsubushi type L-200 warna Putih Tahun 2005 No Pol : BK 8523 YM.

“Uang tunai keseluruhannya sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) dan 18 (delapan belas) buah sertifikat tanah dan bangunan,” jelas MP Nainggolan.

Selain itu, petugas menyita 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W, 1 (satu) pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver dan 4 (empat) tabung Airsoft Gun. Total aset yang berhasil disita RP 5 Miliar.

Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba Man Batak
Barang bukti yang diamankan

Penangkapan kedua oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Rabu (13/1) sekira pukul 05.30 WIB, Petugas melihat seorang laki-laki an. Alfis Ahmad Alfian Alias Alfi yang dicurigai membawa 1 (satu) buah koper warna coklat di depan Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas. Kemudian Petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian.

“Namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba, selanjutnya dilakukan penggeledahan koper yang dibawa laki-laki tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk GuanYinWang yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 22 (dua puluh dua) Kg,” lanjut MP Nainggolan.

Penangkapan ketiga Penangkapan di Bandara Kuala Namu Internasional pada Minggu (31/1) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu International Airport Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

“Petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan Personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Baktiyar Alias Tiar (Inisial BT) dan Faisal Alias PAI (Inisial FP) ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke dua tersangka berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 1 (satu) Kg,” jelasnya.

Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Makasar (Sulawesi Selatan). Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Sentral chek point/SCP Bandara Kuala Namu Internasional, Tim Airport Interdiksi melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki berinisial MI, MS, MCB dan MF.

“Dari tersangka dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan keempat tersangka berupa 16 (enam) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) gram. Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur). Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas MP Nainggolan.

Pasal yang dilanggar mereka yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba Man Batak
Mobil yang disita

Sedangkan Man Batak Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini