Isak Tangis 8 Penyapu Jalan Labuhanbatu Setelah Dipecat Sepihak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Sungguh kasihan nasib delapan orang penyapu jalan ini. Setelah dipecat sepihak, gaji mereka bulan Desember 2020 lalu tidak dibayar oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Akibatnya, mereka beramai ramai membuat pengaduan ke ruang SPK Polres Labuhanbatu, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat ditemui di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jurita Hasibuan salah satu penyapu jalan, mengatakan, mereka kesal dengan ulah pihak DLH yang melakukan pemecatan sepihak pada bulan Februari 2021. Padahal, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.

“Bahkan, teman saya ini sudah 15 tahun bekerja. Juga dipecat begitu saja,” ucapnya.

Anehnya, sambung Juwita, pihak DLH Labuhanbatu telah mengeluarkan gaji mereka di bulan Januari 2021, Senin (8/2) kemarin. Namun, gaji mereka di bulan Desember Tahun 2020 malah tidak dibayar.

“Semalam gaji kami dibayar untuk bulan Januari 2021. Sedangkan Desember 2020 tidak dibayar. Anehkan. Makanya, kami buat laporan dugaan penggelapan gaji,” terangnya.

Bahkan, katanya, mereka juga dapat intimidasi dari DLH. Dimana, jika mau lanjut bekerja, mereka harus mengikhlaskan atau tidak menuntut gaji mereka di bulan Desember 2020.

“Kami gak mau, makanya kami dipecat begitu saja,” katanya.

Sayangnya, pihak Polres Labuhanbatu belum bisa menerima laporan mereka, karena bukti slip gaji tidak dilampirkan.

“Bisa dibuat tindak pidana penggelapan jika melampirkan bukti berupa slip gaji. Makanya, kami suruh siapkan bukti itu. Selanjutnya, akan kami proses,” ucap Polisi yang berjaga di ruang SPK Polres Labuhanbatu.

Setelah mendengarkan penjelasan dari polisi, para penyapu jalan ini pun pulang. Untuk menyiapkan bukti yang diminta. Rencana mereka, Rabu besok (10/2) akan kembali ke Polres Labuhanbatu untuk menyerahkan berkas yang diminta polisi. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini