Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu, Pihak Keamanan Tak Berani Menutup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Meskipun kondisi masih pandemi Covid-19, masih ada saja tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi. Bahkan, yang paling parah adalah THM tersebut tidak mengantongi izin.

Direktur Pusat Kolektif Indonesia, Fauzi Ramadhan, mengatakan bahwa pihak Kepolisian kurang tegas. Pihaknya, mengatakan, bahwa sebelumnya Kapolres Labuhanbatu menegaskan tidak mengeluarkan izin THM beroperasi.

“Kemarin Kapolres berstatmen tidak mengeluarkan izin keramaian bagi THM. Ternyata, perintah Kapolres ini tidak berlaku bagi Hans Club Station. Terbukti, masih beroperasi,” kata Fauzi, sapaan akrabnya.

Fauzi, menegaskan, pihak kepolisian jangan hanya ‘gertak sambal’ tanpa menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi. “Jangan cuma gertak sambal, namun tidak berani menutup THM itu,” tegasnya.

Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu
Logo Pusat Studi Kolektig Indonesia

Fauzi, menambahkan, jangan sampai citra Kepolisian menjadi buruk akibat tak tegas dalam menindak pelanggaran. Ditambah lagi, sebelumnya salah satu anggota Polres Labuhanbatu tertangkap warga akibat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

“Jangan menambah citra buruk kepolisian di mata masyarakat,” jelasnya.

Sekedar informasi, Hans Club Station merupakan salah satu THM yang berada di Jalan Lobusona, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan. Meskipun Kapolres telah melarang, namun THM terasebut masih beroperasi. (Hamdani/Ndy)

- Advertisement -

Berita Terkini