Terkait Dugaan Penyelewengan DAK 2019, Kepala BPKAD Langkat Angkat Bicara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tudingan (BPKAD) Pemkab Langkat angkat bicara terkait sekelompok massa menuding Bupati Langkat Terbit Rencana PA beserta jajaran, menyelewengkan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementrian Keuangan Negara RI, senilai Rp6 milyar TA 2019, tidak mendasar.

“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Kepala BPKAD Pemkab Langkat, M. Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, saat berada di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (25/1/2021).

“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Mentri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 milyar. Sebab WTP itu, penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum,” timpal Kadis Kominfo menambahkan.

Kembali Iskandar menjelaskan, alasan tidak mendasarnya, terkait pernyataan DAK TA 2019 yang diisukan hilang tersebut. Sebab pengerjaan DAK nya telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak terkait.

Jadi dapat dijelasakan, ketiga DAK yang dituding hilang itu, terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK non fisik yaitu tambahan penghasilan guru dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal), dengan total anggaran Rp6. 995. 141. 000 (6 milyar lebih).

Dijelaskan, bahwa dalam APBD TA 2019 DAK fisik bidang pertanian yang dianggrakan Rp3.656.941.000, sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokan kedalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.

Untuk DAK non fisik, tambahan penghasilan guru, dianggarkan sebesar Rp387. 200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada Silva DAK TA 2018.

“Sebab DAK TA 2018 memiliki Silva. Maka dana tersebut digunakan di tahun 2019, sehingga DAK TA 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” sebutnya.

Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang, sambung Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp.25.767.369.000, direalisasikan sebesar Rp.21.243.648.638.

Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp.1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp3.042.000.000, teralisasi Rp2.539.455.370.

“Jadi total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp30.536.704.000 dengan realisasi Rp25.491.977.962. Hal ini, juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat tahun 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik BOK,” jelasnya.

Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp6.599.595.000, teralisasi Rp6.333.419.000 . Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik atau BOKB,” tambahnya.

Selanjutnya, Iskandar menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di tahun 2019. Yakni Pemkab Langkat menerima DAK sebesar Rp95. 525. 398. 000 (95 milyar lebih). Diperuntukan secara umnum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan. Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.

“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp88. 525. 398. 000 (88 milyar lebih). Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi Silva dan sudah dikembalikan kepada negara,” ungkapnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini