Kades Tanjung Putus Langkat Melarikan Diri, Kejari : Proses Tetap Kami Lanjut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara berinisial EY melarikan diri dari rumah bersama keluarganya pada Jum’at (15/1/2021) sekira pukul 09.45 WIB. Diduga EY menggelapkan Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2020,

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Boy Amali SH MH melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan masih dalam proses Lidik, baru dapat kabar semalam kami bahwa EY sudah melarikan diri, tapi proses tetap kami lanjut,” jelasnya.

Lanjut Boy Amali, bahwa perkara ini sudah kita naikkan ke Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Dari hasil penyelidikan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 500.000.000-,.

Sebelumnya diberitakan, larinya EY diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang sedang menemani kunjungan saudara EY di tempat tinggalnya. Karena dipanggil tidak kunjung ada jawaban dari EY maupun keluarganya, Sekdes membuka pintu rumah EY yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah betapa terkejutnya Sekdes dan saudara EY melihat rumahnya sudah dalam keadaan kosong tak berpenghuni, serta beberapa perabotannya pun sudah tidak ada.

Mengetahui hal itu, Sekdes melaporkannya kepada Wahidin selaku Ketua BPD (Badan Pemusyawatan Desa) Desa Tanjung Putus. Setelah mendapatkan laporan tersebut Ketua BPD beserta perangkat desa lainnya, guna menindaklanjuti hal tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai EY Wahidin membenarkan hal tersebut. “Dah bolak balik kemarin dia berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang DD yang digelapkannya, bahkan sebelumnya di bulan Desember sudah kita buatkan pernyataan secara tertulis agar EY bertanggung jawab untuk menyelesaikan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sambung Wahidin, dirinya pun langsung mengambil sikap melaporkan hal tersebut kepada camat, inspektorat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) dan instansi lainnya secara tertulis. (Wahyu)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini