GSRI, Muryanto Amin Melakukan Sesuai dengan Permendiknas 2010

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Republik Indonesia (DPP GSRI) Ismail Marzuki merasa ada kejanggalan melihat isu ini. Kenapa tidak dipermasalahkan sewaktu pencalonan? dan dulu sewaktu Rektor mengangkatnya sebagai Dekan FISIP USU, Setelah Muryanto Amin dinyatakan terpilih sebagai Rektor USU Periode 2021-2026.

“Ada apa ini ya, dugaan karena ada yang kalah oknum Calon Rektor USU, sehingga dugaan tidak senang terhadap Muryanto Amin,” bebernya.

Menurutnya, hal demikian dapat mencederai nama baik Universitas yang dibanggakan masyarakat Sumatera Utara.

Ismail Marzuki mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin bukanlah termasuk plagiat.

“Hal ini ada dijelaskan dalam Peraturan Menteri : Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (pasal 1 Permendiknas no 17 tahun 2010),” paparnya.

Isu yang dihantam kepada Rektor USU terpilih mengutip “Karya Ilmiah Pihak Lain” sedang Dr Muryanto Amin tidak mengutip karya ilmiah pihak lain.

“Muryanto Amin tidak mengutip karya Ilmiah pihak lain,” tegas Ismail. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini