Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut Mimpi Jadi Gubernur, Ini Kata Sekretaris Dinas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Adanya dua SK, Keputusan Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 188.44/225/KPTS/2020 Tentang Pengurus Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Sedangkan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Surat : 990/3295/Cabdis Stabat/SK/I/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani dan di stempel oleh Ichsanul Arifin Siregar SSTP.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provsu Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd mengaku baru mengetahui SK itu. “Saya baru tahu ini,” ujarnya saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan whatsapp, Kamis (14/1/2021).

Alpian menjelaskan karena saya masuk sudah keluar SK itu. “Saya pelajari dulu ya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kacab tidak boleh mengeluarkan surat, karena itu kewenangan Gubernur Sumut. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar mengaku tidak pernah mengeluarkan SK.

“Bapak dapatkan SK nya dari mana, mana SK yang saya keluarkan. Itu kewenangan Gubernur mengelurkan SK pengurus barang, bapak dapat dari mana SK itu, SK bodong itu,” kata Ichsanul dengan nada tinggi saat dihubungi mudanews.com, Kamis (14/1/2021).

Saat dikirim mudanews.com SK tersebut melalui pesan Whatsaap dan diminta konfirmasi langsung, Ichsanul kemudian memblokir pesan whatsapp. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini