Bandar Sabu Pematang Sijonam Digerebek Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Lagi tunggu pasien, Dodi Handoko (34) bandar sabu warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan di balik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 190 ribu rupiah.

Kepada petugas Dodi mengaku menjalani profesi haram tersebut 3 bulan lamanya dengan menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari irul (IR) warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan irul (IR) tidak berada dirumahnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, kamis (14/01) membenarkan penangkapan terhadap Dodi Handoko di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

AKBP Robin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Atas laporan tersebut ditindak lanjuti Polsek perbaungan dengan melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan dan lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin. (Dodi Kurniawan)

 

- Advertisement -

Berita Terkini